PPSDM GEOMINERBA MENYELENGGARAKAN DIKLAT IMPLEMENTASI SMKP BERBASIS BLENDED LEARNING ANGKATAN KE 2

PPSDM GEOMINERBA MENYELENGGARAKAN DIKLAT IMPLEMENTASI SMKP BERBASIS BLENDED LEARNING ANGKATAN KE 2
13 Sep, 2024

PPSDM GEOMINERBA MENYELENGGARAKAN DIKLAT IMPLEMENTASI SMKP BERBASIS BLENDED LEARNING ANGKATAN KE 2

13 September 2024 | Seputar BPSDM ESDM

Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara (PPSDM Geominerba) sebagai salah satu instansi pemerintah yang bergerak di bidang pendidikan dan pelatihan sektor Geologi, Mineral, dan Batubara terakreditasi A oleh Komisi Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan (KA-LDP) membuka Diklat Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) Mineral dan Batubara.

Sebanyak 13 orang pegawai yang berasal dari berbagai perusahaan tambang mengikuti Diklat Implementasi Sistem Managemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) Mineral dan Batubara Berbasis Blended Learning yang diselenggarakan oleh PPSDM Geominerba. Diklat diselenggarakan selama enam hari (9 – 13 September 2024). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala PPSDM Geominerba, Dwi Anggoro Ismukurnianto di Gedung Diklat PPSDM Geominerba, Senin (9/9/24).

Para peserta akan memahami dasar hukum dan latar belakang SMKP Mineral dan batubara; elemen-elemen SMKP Mineral dan Batubara; dokumen SMKP Mineral dan Batubara; dan memahami strategi dan tahapan penerapan SMKP Mineral dan Batubara.

Untuk mendukung hal tersebut, Tim Pengajar yang berasal dari Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara akan memberikan beberapa materi seperti; Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan, Dasar Keselamatan Operasi Pertambangan, Dasar Hukum SMKP, dan Penerapan (Elemen Kebijakan, Perencanaan, Organisasi dan Personel, Implementasi, Pemantauan, Evaluasi dan Tindak Lanjut, Dokumentasi, Tinjauan Manajemen dan Peningkatan Kinerja).

Setelah dibekali beberapa materi tersebut para peserta akan mengikuti ujian tertulis untuk mendapatkan sertifikat yang teregistrasi oleh Kepala Inspektur Tambang untuk menjadi Auditor SMKP yang dilakukan paling sedikit 1 kali dalan 1 tahun. (EP)