Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagakerjaan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) menyelenggarakan Pelatihan Teknis Evaluasi Produk Hukum Sektor KEBTKE yang berlangsung dari tanggal 3 hingga 5 Maret 2026. Kegiatan ini dibuka secara resmi dengan sambutan dari Koordinator Penyelenggaraan dan Sarana Prasarana Pengembangan SDM PPSDM KEBTKE, Elin Lindiasari, yang menekankan pentingnya penguatan kompetensi ASN dalam memastikan setiap regulasi sektor energi memiliki relevansi terhadap kebutuhan industri saat ini.

Sebanyak 19 ASN dari berbagai unit di Kementerian ESDM, diantaranya Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Direktorat Jenderal EBTKE, serta Dewan Energi Nasional, mengikuti pelatihan ini dengan penuh antusias. Meskipun dilaksanakan secara daring, proses transfer pengetahuan tetap berjalan efektif melalui metode live conference via Zoom serta dukungan sistem manajemen pembelajaran terpadu melalui LMS SMILE yang memudahkan peserta dalam mengunduh materi dan mengerjakan tugas-tugas evaluasi.

Di bawah bimbingan langsung Ir. Enita Rosdiana Nainggolan, M.H., hari pertama pelatihan diawali dengan pre-test untuk mengukur pemahaman awal para peserta, kemudian disusul dengan paparan mengenai gambaran umum serta tahapan pelaksanaan analisis dan evaluasi Peraturan Perundang-undangan (PUU). Memasuki hari kedua, diskusi berfokus pada dimensi ketepatan jenis PUU dan kejelasan rumusan yang bertujuan untuk memastikan produk hukum yang dihasilkan tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga mudah dipahami dalam implementasinya.
Memasuki hari terakhir, materi semakin mendalam dengan pembahasan dimensi disharmoni pengaturan, kesesuaian asas, hingga efektivitas pelaksanaan PUU di lapangan. Peserta juga dibekali keahlian teknis dalam menyusun rekomendasi serta laporan hasil analisis yang akuntabel sebelum mengakhiri rangkaian pelatihan dengan post-test. Melalui sinergi materi yang padat dan diskusi interaktif dalam pelatihan ini, para peserta diharapkan mampu membawa perspektif baru dalam menciptakan tata kelola hukum energi yang berdampak nyata bagi kemajuan sektor KEBTKE nasional.
Tags :