Maraknya proyek pembangunan infrastruktur di Indonesia beberapa
tahun terakhir ini diikuti dengan peningkatan kasus kecelakaan kerja, terutama
yang terkait dengan pekerjaan di ketinggian. Menanggapi hal ini, Pusat
Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas)
menyelenggarakan pelatihan intensif "Bekerja di Ketinggian" untuk
meningkatkan kesadaran dan kompetensi pekerja di sektor ini.
Pelatihan yang ditujukan bagi pekerja Petrowell Energi ini
bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan keselamatan kerja para pekerja yang
sering beraktivitas di area kerja dengan ketinggian. Agus Tri Wahyudi, selaku course
leader, mengungkapkan, "Pelatihan ini sangat krusial mengingat
tingginya risiko kecelakaan kerja di area yang memiliki ketinggian. Dengan
pelatihan ini, kami ingin memastikan setiap pekerja memiliki pengetahuan dan
keterampilan yang memadai untuk bekerja dengan aman."
Selama tiga hari pelatihan yang dimulai pada Senin (03/02/25),
peserta diajak untuk memahami berbagai aspek penting terkait bekerja di
ketinggian. Materi yang disampaikan meliputi pengenalan jenis-jenis bahaya
kerja di ketinggian, penggunaan alat pelindung diri (APD) yang tepat, teknik
evakuasi darurat, serta prosedur kerja yang aman. Selain itu, peserta juga
dilatih secara langsung untuk melakukan simulasi kerja di ketinggian
menggunakan peralatan yang sesuai.
Agus Tri Wahyudi menambahkan, "Pelatihan ini diharapkan dapat
meningkatkan kesadaran peserta akan pentingnya keselamatan kerja di ketinggian,
serta memberikan keterampilan yang dibutuhkan untuk bekerja dengan aman dan
efisien. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan kerja
dan meningkatkan produktivitas perusahaan."
Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta tidak hanya memperoleh
sertifikat, tetapi juga bekal pengetahuan dan keterampilan yang sangat
dibutuhkan untuk bekerja dengan aman di ketinggian. Melalui pelatihan seperti
ini, kita berharap dapat menciptakan budaya keselamatan kerja yang kuat di
industri migas dan sektor konstruksi di Indonesia sesuai dengan amana Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan
Kerja dalam Pekerjaan pada Ketinggian.