Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki
kekayaan alam yang sangat melimpah salah satunya adalah minyak dan gas bumi. Mengingat
pentingnya hal ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral (ESDM) perlu memberikan pemahaman tentang regulasi wilayah
kerja migas konvensional dan non konvensional.
Maka dari itu Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia
Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) memberikan program Pelatihan Regulasi Wilayah
Kerja Migas Konvensional dan Non Konvensional selama tiga hari yang dimulai
pada tanggal 20 Februari 2024 hingga 22 Februari 2024.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas
dan knowledge mengenai wawasan regulasi wilayah kerja migas konvensional
dan juga non konvensional terutama yang berada di Indonesia,” ungkap pemateri
DJM Hotma Sijabat.
Pada hari pertama ia menjelaskan mengenai potensi
migas di Indonesia yang divisualisasikan pada peta. Selain itu ia juga
dijelaskan mengenai alur penyiapan wilayah kerja migas.
Pada hari kedua dijelaskan mengenai lelang wilayah
kerja yang didasarkan pada Lingkup Penawaran wilayah kerja Migas sesuai dengan Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2021. Selain itu juga
dijelaskan mengenai Model Lelang Wilayah Kerja Migas baik melalui lelang
regular maupun penawaran langsung.
Harapannya setelah mengikuti pelatihan ini, ASN di
KESDM semakin memahami alur Regulasi Wilayah Kerja Migas Konvensional dan Non
Konvensional di Indonesia.