Industri minyak dan gas bumi merupakan salah
satu industri yang berpotensi menghasilkan gas berbahaya dan dapat mengancam
keselamatan pekerja. Oleh karena itu, diperlukan seorang profesional yang
terlatih dan memahami tentang gas berbahaya untuk melakukan pengujian dan
pengawasan terhadap gas yang ada di lingkungan kerja.
Oleh sebab itu, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas
Bumi (PPSDM Migas) mengadakan Pelatihan Authorized Gas Tester untuk PT
Pertamina Gas dimulai pada Selasa (25/07/23).
Martono, sebagai pemateri tersebut menjelaskan mengenai Hazardous Area
& Gas Detector pada hari kedua pelatihan.
“Hazardous Area menjadi warning area terdapat potensi bahaya seperti
terjadinya kebakaran dan ledakan yang disebabkan adanya gas atau material udara
yang dapat terbakar (dan bukan gas beracun). Yang termasuk area berbahaya adalah
kepala sumur (well bay area), kompressor, penyimpanan yang mudah terbakar dan
daerah utility,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan mengenai Klasifikasi Area Bahaya.
“Dalam Area yang berbahaya yang sudah saya sampaikan terdapat tiga zona
yang menjadi titik fokusnya, yang pertama zona 0 yang terdapat paparan gas atau
material yang dapat meledak dalam rentan waktu yang cukup lama. Kemudian ada
zona 1 yang memungkinkan terdapat paparan gas yang dapat meledak selama kondisi
operasi normal dan yang terakhir adanya zona 3 di mana area yang tidak terdapat
gas atau material yang dapat meledak dalam kondisi operasi normal kecuali
keadaaan abnormal (kecelakaan pelepasan gas),” ungkapnya.
Pelatihan yang diadakan selama dua hari ini dilengkapi dengan pemberian
materi tentang UU K3, Alat Pelindung Diri (APD), Self-Contained Breathing
Apparatus (SCBA) dan Permit System dan LOTO.