Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tingkat Pengawas merupakan hal yang
paling utama dan harus dipahami dalam lingkungan kerja di industry khususnya minyak
dan gas bumi. Dalam K3 Migas juga terdapat beberapa tugas pengawas yang dapat
diterapkan, beberapa contohnya adalah untuk memastikan menggunakan alat
pelindung diri ketika bekerja, serta membuat job safety analysist pada setiap
bidang.
Untuk mendukung pemahaman tersebut maka Pusat Pengembangan Sumber Daya
Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) mengadakan Pelatihan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Tingkat Pengawas untuk PT. Patra Badak Arun Solusi yang
dilaksanakan pada, Senin (08/08/22).
Agus Sugiharto, sebagai pemateri pada Pelatihan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Tingkat Pengawas menjelaskan mengenai Permit to Work.
"Permit to Work digunakan sebagai acuan dan alat kontrol
untuk mencegah serta meminimalisir resiko terjadinya insiden. Setiap
pekerja dapat melaksanakan pekerjaan dengan aman dan membantu pengawas dalam
melaksanakan pengawasan terhadap pekerjaan yang mempunyai resiko terjadinya
insiden," jelasnnya.
Kemudian ia juga menjelaskan mengenai Larangan di Daerah Terbatas.
"Di daerah terbatas tidak dibenarkan melakukan pekerjaan apapun
serta boleh dilakukan baik oleh bidang teknik, inspeksi atau bidang service
lainnya tanpa seijin bidang operasi yang berwenang, kecuali pekerjaan
rutin," tambahnya.
Beberapa penambahan materi lainnya dari Pelatihan diantarannya Inspeksi
K3, Forcible Entry, Taktik Dan Strategi Pemadam Kebakaran, Alat Pemadam Api Ringan (APAR), Pelaporan Kecelakaan, Penanggulangan Keadaan Darurat dan juga
Audit K3.