Industri
minyak dan gas bumi yang mempunyai standar keselamatan tinggi diharuskan
mempunyai personil yang memiliki kompetensi kerja standar sektor migas.
Kompetensi kerja ini merupakan syarat minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang
jabatan Tenaga Teknik Khusus (TTK) di sektor migas, panas bumi, sub sektor
industry migas hulu dan hilir. Inspektur migas adalah salah satu jabatan tenaga
Teknik khusus yang menginspeksi terhadap kelistrikan.
Pusat
Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) mengadakan
pelatihan dan dilanjutkan oleh sertifikasi di LSP PPSDM Migas untuk memastikan
kompetensi personel di sektor ini pada Senin (11/04/22).
M.
Hasyim Pribadi, salah seorang instruktur kelistrikan PPSDM Migas mengatakan
bahwa kompetensi ini diperlukan untuk memastikan bahwa pemasangan peralatan
listrik tersebut memenuhi persyaratan spesifikasi teknis, standar dan peraturan
pemerintah yang berlaku.
“Pekerjaan
inspeksi Teknik harus dilakukan mulai dari tahap engineering (design) sampai
saat operasi dan pemeliharaan. Desain peralatan listrik harusk diperiksa dengan
cermat. Pada proses pembuatan peralatan listrik inspektur dapat memberikan
pengarahan yang positif agar dihasilkan perlatan yang memenuhi syarat teknis.
Selama peralatan tersebut dioperasikan, Inspektur Kelistrikan melakukan
penelaahan hasil pemeriksaan kondisis teknis dan kondisi operasi peralatan
serta menelaah data record untuk dipakai sebagai sumber informasi untuk digunakan
di masa yang akan datang,” ungkap Hasyim seusai pelatihan ditemui di Power
Plant PPSDM Migas pada Selasa (19/04/22).
Ia
menjelaskan bahwa tujuan dari pelatihan ini adalah memberikan pengetahuan
teknis terkait kegiatan inspeksi kelistrikan di industri migas dengan meliputi
materi Peraturan Perundangan K3, Identifikasi Dokumen Perencanaan dan Riwayat
Data Peralatan, Identifikasi Kelistrikan, Pemeriksaan Fisik & Pengujian
Generator, Pemeriksaan Fisik & Pengujian Transformer, Pemeriksaan Fisik
& Pengujian Unit Switch Gear, Pemeriksaan Fisik & Pengujian MCC dan Penyusunan
laporan dan rekomendasi.
Tags :