Industri minyak dan gas bumi tidak akan pernah lepas dari kegiatan usaha hulu dan hilir. Kegiatan usaha hulu Migas meliputi kegiatan eksplorasi, pengembangan lapangan Migas, produksi/ eksploitasi, lifting minyak bumi atau gas alam, sedangkan Kegiatan usaha hilir terdiri atas kegiatan usaha Pengolahan (Refinery), Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga.
Untuk memahami disetiap aspek kegiatan hilir migas, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) mengadakan pelatihan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin (21/02/22).
Pelatihan ini dipimpin oleh Risdiyanta, Widyaiswara Madya PPSDM Migas yang juga mengampu pada pelatihan ini.
“Tujuan pelatihan ini adalah agar seluruh ASN di Kementerian ESDM memahami apa itu regulasi hilir migas,” ungkapnya.
Risdiyanta mengungkapkan peserta mendapatkan materi tentang struktur harga dasar BBM yaitu harga jual sama dengan harga bahan baku ditambah alpha pengadaan ditambah biaya penyimpanan ditambah biaya distribusi ditambah margi BU dan PPN dan ditambah PBBKB.
“Harga bahan baku berfluktuasi mengacu pada MOPS atau harga indeks pasar. Sedangkan alpha pengadaan terdiri dari biaya pengolahan (besaran berfluktuasi) dan freight cost (besaran relative stabil). Untuk biaya penyimpanan adalah mengacu pada besaran berfluktuasi, seluruh biaya O&M badan usaha dalam menyediakan dan mendistribusikan BBM serta terdiri dari biaya operation, service, and maintenance, gaji, biaya perkantoran, depresiasi, asuransi dan pajak, dan promosi,” tambahnya.
Selain itu ia menambahkan bahwa peserta mendapat materi tentang apa saja yang dilakukan oleh stakeholder dalam untuk menyukseskan pembangunan jargas.
“Selama tiga hari mereka juga ada tambahan materi tentang dukungan stakeholder dalam pembangunan jargas dan juga pola distribusi dengan RTW di jawa bagian tengah dan timur,” tutupnya.
Tags :