Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 tahun 2012 semua perusahaan yang mengkonsumsi energi lebih dari 6.00 ToE diwajibkan untuk memiliki manajer energi yang telah tersertifikasi.
Berbagai macam cara dilakukan manajemen suatu perusahaan untuk meningkatkan efisiensi dalam konsumsi energi, salah satu nya dengan melakukan perencanaan pemakaian energi secara efesien dan tepat. Untuk itu diperlukan seorang manajer energi yang memiliki kompetensi sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI) bidang energi.
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) menyelenggarakan Pelatihan Manager Energi pada Industri (Sistem Distance Learning) pada tanggal, 29 November sampai dengan 1 Desember 2021.
Koordinator Penyelenggaraan dan Sarana Prasarana Pengembangan SDM Elin Lindiasari mewakili Kepala PPSDM KEBTKE Laode Sulaeman dalam sambutan pembukaan menyampaikan bahwa tujuan pelatihan ini untuk menghasilkan manajer energy yang mampu melakukan manajemen (pengelolaan) energi guna meningkatkan kinerja energi pada industry, pelatihan ini dimaksudkan untuk memberikan pembekalan kepada calon dan atau Manajer Energi perushaan dalam rangka sertifikasi Kompetensi Manajer Energi
Materi yang diberikan terdiri dari Regulasi Energi Nasional, Prinsip-Prinsip Penghematan Energi di Industri, Menyiapkan Kebijakan Energi Organisasi, Merencanakan Manajemen Energi, Melaksanakan Rencana Manajemen Energi, Mengevaluasi Manajemen Energi, Melaksanakan Tinjauan Manajemen, sebagai pengajar Agus Yulianto, S.T., M.K.K.K., Aspita Dyah Fajarsari, S.T., M.Eng. Widyaiswara dari PPSDM KEBTKE, ungkap Elin.
Harapan kami setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan ini peserta diharapkan memahami: regulasi energi nasional, prinsip-prinsip penghematan energi di industri, menyiapkan kebijakan energi organisasi, merencanakan manajemen energi, melaksanakan rencana manajemen energi, mengevaluasi manajemen energi, dan melaksanakan tinjauan manajemen, tutup Elin.
PPSDM KEBTKE sebagai lembaga pemerintah yang memberikan layanan kepada masyarakat, saat ini telah memiliki predikat sebagai wilayah bebas korupsi atau disebut Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Kami SIAP menjadi bagian dan Partner Terpercaya dalam pengembangan SDM Bidang Ketenagalistrikan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi.
PPSDM KEBTKE TANGGUH PENUH ENERGI!
kerja CEPAT, CERMAT, PRODUKTIF
JUJUR, PROFESIONAL, MELAYANI, INOVATIF, DAN BERARTI
Informasi pelatihan, sertifikasi, dan jasa umum:
Sdr. Akhir Setiadi (HP.0856-4985-8447),
Sdr. M. Zuhud Andrya (HP.0819-0770-3764),
Sdr. Zulfa (HP.0823-7604-1564),
Sdr. Nico Juni Ferson (HP. 0811-8123-490)
Sdr. Hari Zana (HP.0812-8110-2149),
Sdr. Anggit (HP. 0852-8804-0600)
Email: informasi.ppsdmkebtke@esdm.go.id
Web http: //diklat.ppsdmkebtke.esdm.go.id
(SA)
Tags :