Pusat
Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) kembali
menyelenggarakan pelatihan Aspek Hukum Kegiatan Hulu Migas, yang diikuti oleh ASN
Kementerian ESDM. Pelatihan tersebut diselenggarakan selama 3 (tiga) hari,
yakni dimulai pada hari Selasa, tanggal 2 November 2021 sampai dengan tanggal 4
November 2021.
Selama
3 (tiga) hari mengikuti pelatihan, peserta mendapatkan materi berupa Aspek
Hukum Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Survey Umum, Penyiapan dan
Penawaran Wilayah Kerja, Persetujuan Rencana Pengembangan Lapangan, Kontrak
Kerja Sama (KKS), Masa Eksplorasi dalam Pelaksanaan KKS, Persetujuan Rencana
Pengembangan Lapangan, Masa Eksploitasi dan Pengelolaan Wilayah Kerja yang akan
Berakhir KKS nya dan Kegiatan Pasca Operasi.
Pemimpin
pelatihan tersebut, Novi Hery Yono, menjelaskan bahwa tujuan dari pelatihan ini
adalah agar para para peserta mampu memahami peraturan atau kebijakan terbaru
di industri hulu minyak dan gas bumi, ketika dihubungi melalui pesan singkat
pada Selasa (2/11/2021).
“Setelah
mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta mampu memahami kontrak hulu migas,
memahami implementasi PMK No. 76/PMK.03/2013 tentang Administrasi Pajak Bumi
dan Bangunan terhadap Sektor Tambang untuk Minyak Alam, Gas Alam, dan
Pertambangan Panas Bumi serta memahami Pedoman Tata Kerja SKK Migas No. 40
Tahun 2010 yang mengatur kegiatan ASR (Abandonment and Site Restoration)”,
tutur Novi.
Salah
satu peserta pelatihan tersebut, Prakoso Yuni Ardhi, juga mengungkapkan hal
senada yakni dengan mengikuti pelatihan tersebut ia mendapatkan pengetahuan
umum terkait aspek hukum kegiatan hulu migas.
“Pengetahuan
tentang materi tentang aspek hukum kegiatan hulu migas saya bertambah, paling
tidak saya mengetahui tahapan dan proses kegiatan usaha hulu migas pengeloalaan
migas pasca berlakunya undang-undang ciptaker dengan harapan kemampuan teknis
dasar dalam aspek hukum hulu migas saya bertambah”, tutup Prakoso.
Tags :