Skema sertifikasi JURU BOR
merupakan skema sertifikasi Okupasi Nasional yang dikembangkan oleh komite
skema sertifikasi LSP PPSDM Migas. Kemasan kompetensi yang digunakan mengacu
pada SKKNI yang ditetapkan berdasarkan Kepmen Nakertrans Nomor 133 Tahun 2015
Tanggal 26 Maret 2015 tentang penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional
indonesia sektor industri minyak dan gas bumi serta panas bumi sub sektor
industri minyak dan gas hulu bidang pengeboran sub bidang pengeboran darat.
Skema sertifikasi ini
digunakan untuk memastikan kompetensi tenaga kerja pada jabatan Skema
Sertifikasi Kompetensi JURU BOR dan sebagai acuan dalam asesmen oleh LSP PPSDM
Migas dan asesor kompetensi .
Persyaratan dasar untuk
mengikuti sertifikasi ini adalah harus melengkapi Surat Keterangan Sehat yang
menyatakan kemampuan fisik penglihatan (tidak buta warna), pendengaran baik,
mobilitas /tidak cacat fisik) dengan ijasah minimal setingkat SLTA/D-III/S1.
Untuk menjamin persyaratan
telah dipenuhi calon peserta sertifikasi diwajibkan mengumpulkan fotocopy
ijazah terakhir yang dimiliki, surat keterangan dokter pemerintah/ puskesmas,
dan surat keterangan pengalaman kerja/magang dari perusahaan. Untuk menjamin
Kesehatan secara menyeluruh membutuhkan juga Surat Keterangan Bebas Narkoba
dari Instansi Terkait.
Pemohon yang memiliki
sertifikat kompetensi sebelumnya diluar LSP PPSDM Migas maka tidak
direkomendasikan untuk naik level sehingga untuk sertifikasi ulang harus mengikuti
uji kompetensi di level yang sama dari awal.
Persyaratan kompetensi bagi
mereka yang memiliki pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang Pemboran
termasuk 2 tahun sebagai Operator Menara Bor (OMB) maka wajib melampirkan surat
rekomendasi perusahaan. Bagi peserta dengan ijasah SLTA, pengalaman kerja
minimal 3 tahun di bidang Pemboran termasuk 2 tahun sebagai Operator Menara Bor
(OMB) juga wajib melampirkan surat rekomendasi perusahaan bagi peserta dengan
ijasah Diploma III Teknik.
Pengalaman kerja minimal 1
tahun di bidang Pemboran dan wajib melampirkan surat rekomendasi perusahaan,
bagi peserta dengan ijasah Diploma III Bor yaitu Pengalaman kerja minimal 1
tahun di bidang Pemboran, termasuk 1 tahun sebagai Operator Menara Bor (OMB)
wajib melampirkan surat perusahaan, bagi peserta dengan ijasah Sarjana Teknik
Perminyakan.
Pengalaman kerja minimal 1
tahun di bidang Pemboran sebagai Drilling Engineer/Rig Operation
Engineer/Pressure Engineer/Directional Drilling Engineer/Mud Engineer, wajib
melampirkan surat rekomendasi perusahaan, bagi peserta dengan ijasah Sarjana
Teknik Perminyakan.
Pengalaman kerja minimal 2
tahun di bidang Pemboran termasuk 1 tahun sebagai Operator Menara Bor (OMB) dan
wajib melampirkan surat rekomendasi perusahaan, bagi peserta dengan ijasah
Sarjana Teknik.
Pengalaman kerja minimal 2
tahun di bidang Pemboran sebagai Drilling Engineer/Rig Operation
Engineer/Pressure Engineer/Directional Drilling Engineer/Mud Engineer dan wajib
melampirkan surat rekomendasi perusahaan, bagi peserta dengan ijasah Sarjana
Teknik
Jika calon peserta belum
memiliki pengalaman kerja maka dapat melampirkan sertifikat pelatihan berbasis
kompetensi (PBK) pada Lembaga Diklat Profesi (LDP) dengan waktu 1.000 Jam
Pelatihan (JP) termasuk magang pada operasi pemboran selama 6 bulan bagi
peserta dengan ijasah D-III/S-1 Teknik.
Tags :