Jakarta – Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) kembali menyelenggarakan Pelatihan Pengawas Operasional Pertama (POP) Panas Bumi yang berlangsung pada tanggal 21–23 April 2025 secara daring melalui Zoom. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan dan keterampilan sebagai persiapan peserta dalam mengikuti uji kompetensi Pengawas Operasional di sektor panas bumi.
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Elin Lindiasari, Koordinator Sarana Prasarana Pengembangan SDM. Dalam sambutannya, Elin menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan bagian penting dalam peningkatan kualitas SDM, khususnya dalam memastikan pelaksanaan Kesehatan, Keselamatan Kerja, dan Lindungan Lingkungan (K3LL) di lapangan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga menekankan bahwa para peserta diharapkan mampu menjalankan fungsi pengawasan secara profesional dan akuntabel setelah mengikuti pelatihan ini.
Selama tiga hari pelaksanaan, peserta mendapatkan pembekalan dari para widyaiswara berpengalaman. Rohenda, S.T., M.T., menyampaikan beberapa materi penting pada hari pertama, di antaranya:
Peraturan Perundang-undangan Terkait Panas Bumi dan Tugas serta Tanggung Jawab Pengawas Operasional terhadap K3LL – yang menekankan pentingnya pemahaman peran dan fungsi pengawas dalam menjamin keselamatan dan kepatuhan operasional sesuai regulasi yang berlaku
Penyusunan Rencana Kerja Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dan Rencana Kerja Lindungan Lingkungan (LL), serta penerapannya. Teknik Komunikasi Timbal Balik, yang menjadi salah satu kompetensi dasar dalam membangun efektivitas pengawasan dan koordinasi kerja di lapangan.
Pada hari kedua dan ketiga, sesi pelatihan dilanjutkan oleh Aperta Ledy Alam, S.T., M.T., yang membawakan materi: Inspeksi K3LL Panas Bumi, yang mencakup metode identifikasi kondisi dan tindakan tidak aman, serta langkah-langkah sistematis dalam melaksanakan inspeksi baik internal maupun eksternal Job Safety Analysis (JSA) dan Penilaian Risiko Kegiatan Panas Bumi – untuk mengukur dan meminimalkan risiko dalam setiap aktivitas operasional.
Investigasi Kecelakaan serta Pelaksanaan Sistem Manajemen K3 (SMK3) – untuk menyiapkan peserta dalam menangani dan menganalisis kejadian serta mengimplementasikan sistem keselamatan secara menyeluruh.