Perkembangan teknologi dan industri manufaktur maupun industri minyak dan gas di Indonesia berjalan seiring dengan perkembangan bidang pengelasan. Perkembangan tersebut menuntut adanya keseragaman kompetensi profesi dalam hal ini sebagai seorang Juru las (Welder) yang diakui oleh industri sektor Migas melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang dibentuk oleh Pemerintah sebagai konsekwensi dari UU No 13 tahun 2003 bab Pendidikan dan Latihan. Pada profesi juru las, standar kompetensinya harus sesuai dengan Satuan Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Melalui sertifikat kompetensi yang di miliki oleh seorang welder, maka perusahaan sebagai pengguna jasa welder tidak ragu lagi dengan kompetensi yang dimiliki karena tekah memiliki lisensi dari badan yang diakui.
\r\nUntuk itu, PPSDM Migas menyelenggarakan sertifikasi Operator Juru las, yang diselenggarakan selama 2 (dua) hari, Senin, 12 April sampai dengn Selasa, 13 April 2021, yang mana pada hari Senin peserta mengikuti ujian materi dan dilanjutkan mengikuti ujian praktek pada hari Selasa, 13 April 2021.
\r\nRinto Parnaedy, salah satu penguji dalam dalam sertifikasi ini menjelaskan bahwa tujuan dari sertifikasi ini adalah untuk menguji kopetensi operator juru las agar dapat diakui oleh perusahaan-perusahaan yang menggunakan jasa juru las, jelasnya ketika dihubungi melalui pesan singkat pada Selasa (13/4/2021)
\r\n“Sertifikasi ini memiliki tujuan untuk mengukur kemampuan peserta sertifikasi untuk layak menjadi operator juru las yang handal, sehingga perusahaan yang menggunakan jasanya tidak lagi ragu akan kemampuannya, dan sebagai pengakuan kopetensi yang dimiliki oleh peserta” pungkas Rinto.
\r\nDihubungi secara terpisah, Ali Murtudho, salah satu peserta sertifikasi ini mengungkapkan bahwa tujuan ia mengikuti sertifikasi juru las di PPSDM Migas karena sertifikasi ini merupakan salah satu persyaratan perusahaan yang mewajibkan seorang juru las harus mempunyai sertifikasi kompetensi dari LSP PPSDM Migas ketika di hubungi melalui pesan singkat pada Selasa (13/4/2021).
\r\n“Kami mengikuti sertifikasi di PPSDM Migas karena setiap ada rekrutmen setiap pekerja juru las harus kompeten dibidang pengelasan dan mensyaratkan sertifikat kopetensi kami harus terlisensi dari LSP PPSDM Migas” pungkasnya.
\r\n
Tags :