Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara mengamanahkan agar perusahaan pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi wajib memiliki tenaga teknis pertambangan yang berkompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
\r\nPT Saptaindra Sejati (SIS) sebagai salah satu perusahaan jasa pertambangan batu bara terbesar di Indonesia, bekerja sama dengan PPSDM Geominerba mempersiapkan para praktisi pertambangan pada tingkatan manajemen pertama agar mempunyai pengetahuan teknis sesuai dengan unit kompetensi sebagai pengawas operasional.
\r\nDiklat Pemenuhan dan Uji Kompetensi Pengawas Operasional Pertama (POP) pada Pertambangan ini diharapkan dapat membantu para peserta melewati ujian sertifikasi sehingga dinyatakan sebagai pekerja yang kompeten untuk menduduki jabatan Pengawas Operasional Pertama.
\r\nTercatat sebanyak 13 orang peserta yang merupakan pegawai dari PT SIS mengikuti diklat yang berlangsung selama enam hari (22-27 Maret 2021).
\r\nSebagai front line supervisor yang membawahi langsung para karyawan tingkat pelaksana dan bertanggung jawab dalam pengelolaan K3 pertambangan ini harus menguasai delapan unit kompetensi, diantaranya: Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan Terkait Keselamatan Pertambangan, Pelaksanaan Inspeksi, Pelaksanaan Investigasi Kecelakaan, dan Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan Terkait Perlindungan Lingkungan.
\r\nIdentifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko, Pelaksanaan Analisis Keselamatan Pekerjaan, Pelaksanaan Pertemuan Keselamatan Pertambangan Terencana, dan Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Keselamatan Pertambangan pada Area yang menjadi Tanggung Jawabnya termasuk unit yang harus dikuasai sebagai seorang pengawas operasional pertama. (IR)
Tags :