Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM
Migas) mempunyai komitmen dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas
pelayanan public terhadap pengguna jasa layanannya. Hal ini selaras dengan Peraturan MenPan RB Tentang Pedoman Pembangunan Zona
Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah. Ini terbukti bahwa PPSDM Migas
telah memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada tahun 2018 dan
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada tahun 2020.
Tidak mengherankan jika Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP)
melakukan studi banding untuk persiapan meraih predikat WBBM ke PPSDM Migas dengan
di pimpin oleh Plt. Kepala Subbagian Program dan Pelaporan STIP, Budi Joko pada
hari Senin (11/07/22).
Romongan diterima oleh Kepala Bagian Umum PPSDM Migas, Arisona. Ia
mengungkapkan rasa terima kasihnya karena telah memercayai PPSDM Migas untuk
saling sharing knowledge tentang Zona Integritas.
“Kami mengucapkan terima kasih karen STIP telah memercayai PPSDM
Migas untuk berbagi mengenai Zona Integritas. Perolehan predikat WBK dan WBBM
ini memerlukan komitmen kuat. Justru komitmen ini harus berasal dari pimpinan
tertinggi instansi karena tentu saja jika pimpinan telah berkomitmen maka
pegawai – pegawai di bawahnya akan mempunyai role model. Tidak hanya
mendapatkan role model tetapi pemimpin juga dapat mengimplementasikan secara
langsung peraturan – peraturan terkait peningkatakan wilayah birokrasi bersih
dan melayani,” tandasnya dalam sambutan pada acara studi banding tersebut.
Dalam kesempatan itu, counterpart Zona Integritas PPSDM Migas,
Galih Adi Nugroho menjelaskan beberapa tahapan – tahapan penting dalam proses
penilaian WBBM, sehingga PPSDM Migas bisa lolos.
“Yang paling penting dalam setiap kegiatan atau terobosan baru
yang kita lakukan, semua masukan harus berasal dari pengguna layanan. Semua
bertumpu pada kebutuhan pelanggan bukan karena kita atau institusi itu inginkan,”
tegasnya pada paparan di dalam kunjungan pada Senin (11/07/22).
Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang
diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai
komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih
Melayani (WBBM) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan
korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan public yang diperoleh dari
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Untuk mendapat predikat WBBM yang diberikan
kepada suatu unit kerja/kawasan yang memenuhi sebagian besar manajemen
perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan
pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan
publik.