Manajemen Pengetahuan
Manajemen Pengetahuan dalam Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik (SPBE)
Dalam era digital saat ini, penerapan SPBE menjadi sangat
penting untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik. Berikut
adalah panduan lengkap mengenai manajemen pengetahuan dalam SPBE.
Apa itu SPBE?
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah
penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi untuk memberikan layanan kepada masyarakat. SPBE mencakup
kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, dan pemerintah daerah yang
bertanggung jawab dalam pelaksanaan urusan pemerintahan.
Dasar Hukum
Manajemen Pengetahuan dalam SPBE diatur oleh beberapa
peraturan, antara lain:
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018
tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
·
Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang
Badan Riset dan Inovasi Nasional.
·
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Manajemen Pengetahuan
SPBE.
Maksud dan Tujuan Pedoman Manajemen Pengetahuan SPBE
Pedoman Manajemen Pengetahuan SPBE bertujuan untuk
memberikan panduan bagi instansi pusat dan pemerintah daerah dalam melaksanakan
manajemen pengetahuan di lingkungan mereka. Ini mencakup proses penciptaan,
pengumpulan, penyimpanan, dan berbagi pengetahuan untuk meningkatkan kinerja
organisasi.
Manfaat Manajemen Pengetahuan SPBE
Implementasi manajemen pengetahuan dalam SPBE memberikan
berbagai manfaat, antara lain:
·
Meningkatkan kinerja pegawai dan organisasi.
·
Meningkatkan efisiensi pemanfaatan sumber daya
pengetahuan.
·
Mempercepat akses terhadap pengetahuan
organisasi.
·
Mendorong pengembangan inovasi dan perubahan
positif.
·
Memperkecil dampak risiko dari hilangnya
pengetahuan akibat mutasi atau pensiun pegawai.
·
Meningkatkan ketahanan dan keberlanjutan proses
bisnis dalam SPBE.
Pedoman Manajemen Pengetahuan SPBE
1. Pengetahuan
Pengetahuan Implisitm merupakan
pengetahuan yang masih berada dalam pikiran individu sebagai hasil dari
pengalaman dan/atau proses pembelajaran (pengetahuan tasit).
Pengetahuan Eksplisit merupakan
pengetahuan yang sudah didokumentasikan dan tersimpan dalam bentuk nyata pada
suatu media tertentu berbentuk teks, gambar, suara, dan/atau audio visual yang
dapat diakses dan dipahami oleh orang lain.
2. Penyelenggaraan Manajemen Pengetahuan: Meliputi
pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penggunaan pengetahuan.
3. Srategi Implementasi Manajemen Pengetahuan SPBE : Implementasi manajemen pengetahuan SPBE dilakukan melalui beberapa langkah
strategis:
·
Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan,
penyimpanan, dan penggunaan pengetahuan.
·
Penetapan kebijakan internal yang jelas.
·
Penyiapan sumber daya manusia dan sarana
prasarana.
·
Persiapan dan pembentukan struktur pengelola.
4.
Alat Bantu Manajemen Pengetahuan SPBE
BRIN mensyaratkan aplikasi
sistem informasi manajemen pengetahuan SPBE untuk membangun basis pengetahuan
SPBE dan mendorong bagi pakai pengetahuan SPBE antar Instansi Pemerintah Pusat
dan Instansi Pemerintah Daerah. Dalam hal Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah
telah memiliki sistem informasi manajemen pengetahuan SPBE, dapat menggunakan
sistem informasi manajemen pengetahuan SPBE pada instansi masing-masing,