Apa itu SPBE?
Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), atau yang sering disebut sebagai
e-Government, adalah sebuah konsep dan upaya pemerintah untuk memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi dalam memberikan pelayanan publik. Tujuan
dari SPBE adalah untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan
kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Manfaat SPBE
Implementasi
SPBE menawarkan berbagai manfaat, baik bagi pemerintah maupun masyarakat,
antara lain:
1. Efisiensi Operasional: Mengurangi proses manual dan birokrasi yang berbelit-belit, sehingga proses administrasi menjadi lebih cepat dan efisien.
2. Transparansi: Meningkatkan transparansi dalam proses pemerintahan, sehingga
masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi publik yang akurat dan
terkini.
3. Aksesibilitas: Masyarakat dapat mengakses layanan pemerintah kapan saja dan di mana saja melalui platform digital.
4. Pengurangan Biaya: Mengurangi biaya operasional pemerintah dengan meminimalkan penggunaan kertas dan mengoptimalkan proses digital.
5. Partisipasi Publik: Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan
keputusan melalui platform online yang memungkinkan interaksi antara
pemerintah dan warga.
Komponen Utama SPBE
1. Infrastruktur Teknologi: Menyediakan jaringan internet yang luas dan stabil, serta
perangkat keras dan lunak yang mendukung pelaksanaan SPBE.
2. Aplikasi dan Layanan Digital: Pengembangan aplikasi dan layanan berbasis web
yang memudahkan akses masyarakat terhadap layanan pemerintahan.
3. Keamanan Data: Perlindungan terhadap data dan informasi yang disimpan dan
diproses dalam sistem SPBE agar terhindar dari ancaman keamanan siber.
4. Sumber Daya Manusia: Peningkatan kapasitas dan kompetensi aparatur negara dalam
mengoperasikan dan memelihara sistem SPBE.
Kerangka Kerja SPBE
1.
Kerangka Kerja Arsitektur SPBE
Kerangka
kerja SPBE sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, merupakan
kerangka kerja yang digunakan dalam pelaksanaan tata kelola SPBE dan manajemen
SPBE. Tata kelola SPBE diterapkan untuk memastikan penerapan unsur-unsur SPBE
secara terpadu. Unsur-unsur SPBE ini antara lain:
● Rencana induk
SPBE Nasional
● Arsitektur SPBE
● Peta rencana SPBE, memuat rencana SPBE mengenai penerapan tata kelola SPBE, manajemen SPBE, layanan SPBE, infrastruktur
SPBE, Aplikasi SPBE, keamanan SPBE, dan audit teknologi informasi dan komunikasi
● Rencana dan
anggaran SPBE
● Proses bisnis
● Data dan
informasi
● Infrastruktur
SPBE
● Aplikasi SPBE
● Keamanan SPBE
● Layanan SPBE
Salah
satu unsur SPBE dalam kerangka kerja tersebut di atas adalah Arsitektur SPBE
Nasional, yang memberikan keterpaduan dari seluruh Domain Arsitektur SPBE
Nasional yang terdiri dari:
● Domain
arsitektur proses bisnis
● Domain
arsitektur data dan informasi
● Domain
arsitektur infrastruktur SPBE
● Domain
arsitektur Aplikasi SPBE
● Domain
arsitektur keamanan SPBE
● Domain
arsitektur layanan SPBE
2. Manajemen
SPBE
Manajemen
SPBE adalah serangkaian proses untuk mencapai penerapan SPBE yang efektif,
efisien, dan berkesinambungan, serta operasional layanan pemerintah yang
berkualitas. Penerapan manajemen SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah
(IPPD) dilaksanakan antara lain :
● Manajemen
risiko
● Manajemen
keamanan informasi
● Manajemen data
● Manajemen aset
TIK
● Manajemen
sumber daya manusia
● Manajemen
pengetahuan
● Manajemen
perubahan
● Manajemen
layanan SPBE.
3. Peta
Rencana
Peta
Rencana SPBE merupakan penjabaran dari proses perencanaan penyelenggaraan SPBE
IPPD melalui serangkaian program dan/atau kegiatan yang akan dilakukan beserta
indikator pencapaian target dan penanggung jawab target tersebut sehingga
penyelenggaraan SPBE menjadi terarah dan terpadu.
Dalam
pelaksanaan SPBE, Peta Rencana SPBE dikelompokkan menjadi:
1. Peta Rencana
SPBE Nasional, merupakan dokumen perencanaan penyelenggaraan SPBE yang
diterapkan secara nasional sebagai panduan bagi IPPD dalam menyusun Peta
Rencana SPBE IPPD. Peta Rencana SPBE Nasional disusun untuk jangka waktu 5
(lima) tahun yang mengacu pada Arsitektur SPBE Nasional dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional, serta perlu dilakukan reviu pada
paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai
dengan kebutuhan.
2. Peta Rencana
SPBE Instansi Pusat, merupakan dokumen perencanaan penyelenggaraan SPBE
Instansi Pusat. Peta Rencana SPBE Instansi Pusat disusun untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun yang mengacu pada Arsitektur SPBE Instansi Pusat,
Rencana Strategis Instansi Pusat, dan Peta Rencana SPBE Nasional, serta
perlu dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau
sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
3. Peta Rencana
SPBE Pemerintah Daerah, merupakan dokumen perencanaan penyelenggaraan SPBE
Pemerintah Daerah. Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah disusun untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun yang mengacu pada Arsitektur SPBE Pemerintah
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah, dan Peta Rencana SPBE
Nasional, serta perlu dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir
pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.