SPBE

Apa itu SPBE?

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), atau yang sering disebut sebagai e-Government, adalah sebuah konsep dan upaya pemerintah untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam memberikan pelayanan publik. Tujuan dari SPBE adalah untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

Manfaat SPBE

Implementasi SPBE menawarkan berbagai manfaat, baik bagi pemerintah maupun masyarakat, antara lain:

1. Efisiensi Operasional: Mengurangi proses manual dan birokrasi yang berbelit-belit, sehingga proses administrasi menjadi lebih cepat dan efisien.

2. Transparansi: Meningkatkan transparansi dalam proses pemerintahan, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi publik yang akurat dan terkini.

3. Aksesibilitas: Masyarakat dapat mengakses layanan pemerintah kapan saja dan di mana saja melalui platform digital.

4. Pengurangan Biaya: Mengurangi biaya operasional pemerintah dengan meminimalkan penggunaan kertas dan mengoptimalkan proses digital.

5. Partisipasi Publik: Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan melalui platform online yang memungkinkan interaksi antara pemerintah dan warga.

Komponen Utama SPBE

1. Infrastruktur Teknologi: Menyediakan jaringan internet yang luas dan stabil, serta perangkat keras dan lunak yang mendukung pelaksanaan SPBE.

2. Aplikasi dan Layanan Digital: Pengembangan aplikasi dan layanan berbasis web yang memudahkan akses masyarakat terhadap layanan pemerintahan.

3. Keamanan Data: Perlindungan terhadap data dan informasi yang disimpan dan diproses dalam sistem SPBE agar terhindar dari ancaman keamanan siber.

4. Sumber Daya Manusia: Peningkatan kapasitas dan kompetensi aparatur negara dalam mengoperasikan dan memelihara sistem SPBE.

Kerangka Kerja SPBE

1. Kerangka Kerja Arsitektur SPBE

Kerangka kerja SPBE sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, merupakan kerangka kerja yang digunakan dalam pelaksanaan tata kelola SPBE dan manajemen SPBE. Tata kelola SPBE diterapkan untuk memastikan penerapan unsur-unsur SPBE secara terpadu. Unsur-unsur SPBE ini antara lain:

      ● Rencana induk SPBE Nasional

      ● Arsitektur SPBE

      ● Peta rencana SPBE, memuat rencana SPBE mengenai penerapan tata kelola SPBE, manajemen SPBE, layanan SPBE, infrastruktur 

         SPBE, Aplikasi SPBE, keamanan SPBE, dan audit teknologi informasi dan komunikasi

      ● Rencana dan anggaran SPBE

      ● Proses bisnis

      ● Data dan informasi

      ● Infrastruktur SPBE

      ● Aplikasi SPBE

      ● Keamanan SPBE

      ● Layanan SPBE

Salah satu unsur SPBE dalam kerangka kerja tersebut di atas adalah Arsitektur SPBE Nasional, yang memberikan keterpaduan dari seluruh Domain Arsitektur SPBE Nasional yang terdiri dari:

     ● Domain arsitektur proses bisnis

     ● Domain arsitektur data dan informasi

     ● Domain arsitektur infrastruktur SPBE

     ● Domain arsitektur Aplikasi SPBE

     ● Domain arsitektur keamanan SPBE

     ● Domain arsitektur layanan SPBE

2. Manajemen SPBE

Manajemen SPBE adalah serangkaian proses untuk mencapai penerapan SPBE yang efektif, efisien, dan berkesinambungan, serta operasional layanan pemerintah yang berkualitas. Penerapan manajemen SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah (IPPD) dilaksanakan antara lain :

       ● Manajemen risiko

       ● Manajemen keamanan informasi

       ● Manajemen data

       ● Manajemen aset TIK

       ● Manajemen sumber daya manusia

       ● Manajemen pengetahuan

       ● Manajemen perubahan

       ● Manajemen layanan SPBE.

3. Peta Rencana

Peta Rencana SPBE merupakan penjabaran dari proses perencanaan penyelenggaraan SPBE IPPD melalui serangkaian program dan/atau kegiatan yang akan dilakukan beserta indikator pencapaian target dan penanggung jawab target tersebut sehingga penyelenggaraan SPBE menjadi terarah dan terpadu.

Dalam pelaksanaan SPBE, Peta Rencana SPBE dikelompokkan menjadi:

1. Peta Rencana SPBE Nasional, merupakan dokumen perencanaan penyelenggaraan SPBE yang diterapkan secara nasional sebagai panduan bagi IPPD dalam menyusun Peta Rencana SPBE IPPD. Peta Rencana SPBE Nasional disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang mengacu pada Arsitektur SPBE Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, serta perlu dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

2. Peta Rencana SPBE Instansi Pusat, merupakan dokumen perencanaan penyelenggaraan SPBE Instansi Pusat. Peta Rencana SPBE Instansi Pusat disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang mengacu pada Arsitektur SPBE Instansi Pusat, Rencana Strategis Instansi Pusat, dan Peta Rencana SPBE Nasional, serta perlu dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

3. Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah, merupakan dokumen perencanaan penyelenggaraan SPBE Pemerintah Daerah. Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang mengacu pada Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah, dan Peta Rencana SPBE Nasional, serta perlu dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.