CEPU
— Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas)
membuktikan komitmennya dalam menjaga mutu pengujian dan pengawasan lingkungan
di sektor energi. Melalui Surat Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor
B.442/CISTI.2.3/S1/2026 tanggal 21 Mei 2026, Laboratorium Lingkungan PPSDM
Migas secara resmi menyandang status sebagai laboratorium pengujian
terakreditasi ISO/IEC 17025 yang terdaftar di Kementerian Lingkungan Hidup.
Persetujuan
registrasi laboratorium lingkungan baru ini diberikan dengan Nomor Registrasi 00325/LPJ/LABLING-1/LRK/KLH
dan masa berlaku hingga 29 Desember 2030. Capaian tersebut didasarkan pada
rekomendasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) melalui Surat Direktur Sistem dan
Harmonisasi Akreditasi BSN Nomor 089a/4.a1/LAB/01/2026, yang mengonfirmasi
bahwa seluruh ruang lingkup parameter pengujian PPSDM Migas telah memenuhi
standar kualitas nasional maupun internasional.
Koordinator
Sarana Teknik Migas PPSDM Migas, Yoeswono, menegaskan bahwa penetapan ini
menjadi dorongan besar bagi peningkatan mutu layanan pengujian di Indonesia.
"Pencapaian
akreditasi ISO 17025 yang diperkuat dengan registrasi resmi dari Kementerian
Lingkungan Hidup ini merupakan bukti keandalan serta validitas hasil pengujian
yang kami keluarkan. Kami berkomitmen untuk terus mendukung industri migas dan
masyarakat melalui pengujian lingkungan yang akurat, transparan, dan dapat
dipertanggungjawabkan sesuai regulasi yang berlaku," ujar Yoeswono.
“Dengan
diraihnya akreditasi dan registrasi resmi ini, Laboratorium Lingkungan PPSDM
Migas makin siap menjadi mitra strategis pemerintah, pelaku industri migas, dan
institusi pendidikan dalam mewujudkan keberlanjutan lingkungan di Indonesia,”
tutup Koordinator Sarana Teknik Migas PPSDM Migas ini.
Tags :