Bandung, 31 Agustus 2026 — Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral dan Batubara (PPSDM Geominerba) kembali berkomitmen meningkatkan kompetensi tenaga kerja pertambangan melalui Pelatihan dan Sertifikasi Juru Ledak Kelas II Angkatan 9. Kegiatan ini dilaksanakan selama enam hari, 31 Agustus hingga 5 September 2026, di PPSDM Geominerba Bandung.
Kegiatan dibuka oleh Kepala PPSDM Geominerba yang diwakili oleh Koordinator Penyelenggara Pengembangan SDM dan Sarana Prasarana Informasi, Indra Syahputra Lubis. Dalam sambutannya, Indra menyampaikan bahwa sumber daya manusia merupakan komponen vital dalam keberhasilan organisasi. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi menjadi hal penting untuk menghasilkan tenaga kerja yang terampil, produktif, kreatif, dan mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Khusus pada kegiatan peledakan, kompetensi tenaga kerja menjadi perhatian penting karena aktivitas tersebut memiliki risiko tinggi. Juru Ledak Kelas II dituntut memiliki kompetensi untuk melaksanakan pekerjaan peledakan secara aman, tepat, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sebanyak 24 peserta dari berbagai perusahaan pertambangan di Indonesia mengikuti pelatihan ini. Peserta akan mendapatkan pembelajaran yang mencakup peraturan keselamatan bahan peledak dan peledakan, pengangkutan bahan peledak, peramuan bahan peledak, persiapan dan penerapan peledakan, praktik lapangan, hingga pemeriksaan pasca peledakan. Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan uji kompetensi oleh LSP ESDM.
Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan mampu memahami peranan dan tanggung jawab sebagai Juru Ledak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat melaksanakan tugas dengan hasil yang memenuhi standar serta memperoleh sertifikat kompetensi Juru Ledak.
Pelaksanaan Pelatihan dan Sertifikasi Juru Ledak Kelas II ini menjadi salah satu upaya PPSDM Geominerba dalam mendukung penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, khususnya dalam aspek keselamatan dan profesionalisme tenaga kerja. Kegiatan ini sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.
Dengan peningkatan kompetensi dan sertifikasi yang dimiliki, para peserta diharapkan mampu menjalankan tugas secara profesional serta turut mewujudkan kegiatan pertambangan yang aman, efektif, efisien, dan berkelanjutan. (EP)
Tags :