JAKARTA – Dalam rangka meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di bidang ketenagalistrikan sekaligus mendukung penerapan keselamatan ketenagalistrikan nasional, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) menyelenggarakan Pelatihan Teknis dan Sertifikasi Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Pemanfaatan Listrik Tegangan Rendah bagi Pelaksana Madya (Angkatan 5) yang dilaksanakan pada 18–22 Mei 2026 bertempat di Kampus PPSDM KEBTKE, Jakarta Timur.

Kegiatan ini diselenggarakan secara gratis bagi masyarakat sebagai bentuk komitmen PPSDM KEBTKE dalam memperluas akses peningkatan kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan yang profesional, kompeten, dan berdaya saing di dunia kerja.
Pelatihan dilaksanakan selama tiga hari pada 18–20 Mei 2026, dilanjutkan dengan pelaksanaan uji sertifikasi kompetensi pada 21–22 Mei 2026. Sebelum pembelajaran dimulai, peserta terlebih dahulu mengikuti pre-test guna mengukur tingkat pemahaman awal peserta terhadap aspek teknis instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah, regulasi ketenagalistrikan, serta penerapan keselamatan ketenagalistrikan di lingkungan kerja. Setelah seluruh materi pelatihan selesai diberikan, peserta kembali mengikuti post-test untuk mengukur peningkatan pengetahuan, pemahaman, dan kompetensi peserta setelah mengikuti proses pembelajaran.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh para widyaiswara dan instruktur berpengalaman di bidang ketenagalistrikan. Materi pertama yang diberikan yaitu Regulasi Ketenagalistrikan yang disampaikan oleh Ginanjar Indramaulana, S.T., M.B.A. Materi ini membahas berbagai regulasi dan dasar hukum ketenagalistrikan yang menjadi landasan dalam pembangunan dan pemasangan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa penyelenggaraan usaha ketenagalistrikan harus mengacu pada berbagai regulasi nasional, antara lain Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta berbagai Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri ESDM terkait keselamatan ketenagalistrikan dan sertifikasi kompetensi tenaga teknik.

Peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya penerapan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2), mengingat tenaga listrik selain bermanfaat juga memiliki potensi bahaya apabila tidak dikelola sesuai standar dan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, setiap instalasi tenaga listrik wajib memenuhi persyaratan keselamatan, memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO), menggunakan peralatan berstandar nasional Indonesia (SNI), serta dikerjakan oleh tenaga teknik yang memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK).
Selain membahas aspek regulasi, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai jenjang kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan, persyaratan sertifikasi, hingga mekanisme pelaksanaan uji kompetensi yang meliputi uji tulis, uji praktik, dan wawancara. Materi ini menjadi penting agar peserta memahami standar kompetensi yang harus dimiliki dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan dan pemasangan instalasi listrik tegangan rendah secara aman dan sesuai prosedur.

Pada sesi berikutnya, peserta memperoleh materi Teori Dasar Listrik yang disampaikan oleh Ginanjar Indramaulana, S.T., M.B.A., dilanjutkan dengan materi Motor Listrik dan Sistem Kendali, Instalasi Penerangan, serta Instalasi Sistem Penangkal/Penangkap Petir yang disampaikan oleh Raden Waluyo Jati Soemowidagdo, S.T., M.T.
Tidak hanya teori, peserta juga mengikuti praktik pembangunan dan pemasangan instalasi pemanfaatan tegangan rendah dengan tetap mengacu pada Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL), penggunaan alat pelindung diri (APD), serta penerapan Standard Operating Procedure (SOP) dan Job Safety Analysis (JSA) untuk memastikan pekerjaan dilakukan secara aman dan sesuai standar keselamatan kerja.
Selama pelatihan, peserta juga dibekali pemahaman mengenai pentingnya penggunaan peralatan listrik berstandar SNI, proses penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO), serta Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI) sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan instalasi ketenagalistrikan yang andal dan aman.
Pelaksanaan sertifikasi kompetensi dilaksanakan melalui beberapa tahapan, mulai dari penjelasan uji kompetensi, uji tulis, uji praktik, hingga wawancara oleh tim asesor kompetensi. Peserta diuji berdasarkan standar kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan sesuai okupasi jabatan Pelaksana Madya pada bidang pembangunan dan pemasangan instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.
Melalui kegiatan ini, PPSDM KEBTKE berharap masyarakat dapat memiliki kompetensi dan sertifikasi yang diakui secara resmi sehingga mampu meningkatkan profesionalisme, keselamatan kerja, serta daya saing tenaga teknik ketenagalistrikan di Indonesia.
Tags :