Akselerasi Kompetensi ASN, PPSDM KEBTKE Gelar Pelatihan Analisis Kebijakan Publik Bidang KEBTKE

Akselerasi Kompetensi ASN, PPSDM KEBTKE Gelar Pelatihan Analisis Kebijakan Publik Bidang KEBTKE
21 Mei, 2026

Akselerasi Kompetensi ASN, PPSDM KEBTKE Gelar Pelatihan Analisis Kebijakan Publik Bidang KEBTKE

21 May 2026 | Seputar BPSDM ESDM

JAKARTA – Dalam rangka meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) menyelenggarakan Pelatihan Analisis Kebijakan Publik Bidang KEBTKE. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom selama tiga hari, pada 19–21 Mei 2026.

 WTMuwNz22n5zX5RTaNIQFBSN2xFKHSb2FFgEFqJb.jpg

Pelatihan tersebut diikuti oleh 19 peserta yang berasal dari berbagai unit kerja di lingkungan Kementerian ESDM. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan kapasitas ASN agar mampu merumuskan dan menganalisis kebijakan publik secara adaptif dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

 

Sebelum memasuki sesi pembelajaran, peserta terlebih dahulu mengikuti pre-test guna mengukur kemampuan awal dan tingkat pemahaman peserta terkait analisis kebijakan publik. Tahapan ini menjadi dasar evaluasi efektivitas pelatihan yang diberikan selama kegiatan berlangsung.

 

Materi utama pertama bertajuk “Kebijakan Pengembangan EBT” disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Harris, S.T, M.T. Dalam paparannya, beliau menjelaskan arah kebijakan energi nasional beserta tantangan dan strategi pengembangan energi baru terbarukan di Indonesia.

 574BnoyP48yo76Dl2KJ8NJe1b5izZ8vJl0OJQgtr.jpg

Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain regulasi dasar pengembangan energi yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET). Selain itu, disampaikan pula bahwa pengembangan transisi energi nasional saat ini didukung oleh 42 regulasi yang terdiri dari 2 undang-undang, 4 peraturan pemerintah, 6 peraturan presiden, dan 30 peraturan menteri.

 

Dalam upaya mencapai target Net Zero Emission (NZE) tahun 2060, Indonesia menargetkan bauran energi baru terbarukan sebesar 19–23 persen pada tahun 2030 dan meningkat hingga 70–72 persen pada tahun 2060. Indonesia juga memiliki potensi energi baru terbarukan yang sangat besar mencapai 3.687 GW. Hingga Maret 2026, kapasitas pembangkit EBT terpasang tercatat sebesar 16.236 MW yang didominasi energi air dan bioenergi.

 0CI9qC44wuoXneOE5QgSEV9xTuuOAfa0D2r6T81q.jpg

Lebih lanjut, dijelaskan pula lima strategi utama menuju NZE 2060, yaitu pengembangan EBT secara masif, elektrifikasi sektor pengguna energi, penerapan efisiensi energi, moratorium dan phase down PLTU batu bara, serta pemanfaatan teknologi CCS/CCUS. Pada sektor ketenagalistrikan, RUPTL PLN 2025–2034 menetapkan penambahan pembangkit EBT sebesar 61 persen atau 42,6 GW, dengan dominasi energi surya sebesar 17,1 GW.

 

Setelah mengikuti seluruh rangkaian pembelajaran, diskusi interaktif, dan penugasan mandiri melalui Learning Management System (LMS), peserta melaksanakan post-test sebagai evaluasi akhir guna mengukur peningkatan pemahaman dan kompetensi setelah mengikuti pelatihan.

 x8c2wJ9LkHKduCLSgbIg9hzGZPaJII2Wyqis3aNq.jpg

Melalui penyelenggaraan pelatihan ini, PPSDM KEBTKE berharap ASN Kementerian ESDM dapat semakin kompeten dalam merumuskan, menganalisis, serta mengawal implementasi kebijakan publik di sektor ketenagalistrikan, energi baru terbarukan, dan konservasi energi guna mendukung terwujudnya kemandirian energi nasional.