CEPU
– Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas)
kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas tenaga kerja lokal
di sektor energi. Sebagai satuan kerja di bawah Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral (ESDM), PPSDM Migas mengemban tugas untuk melaksanakan kegiatan
pelatihan sesuai dengan tujuan yang tertera pada Peraturan Menteri ESDM RI
Nomor 13 Tahun 2022. Langkah ini menjadi upaya nyata pemerintah dalam memenuhi
kompetensi teknis bidang migas bagi masyarakat luas.
Oleh sebab
itulah, PPSDM Migas ditunjuk untuk melaksanakan program pelatihan bantuan
masyarakat periode Mei 2026. Program pelatihan dan sertifikasi ini bertujuan
agar para peserta mempunyai kompetensi yang mumpuni sesuai dengan Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) pada jabatan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) Tingkat Operator.
Koordinator
Pelaksanaan Pengembangan SDM PPSDM Migas, F. X. Yudi Tryono, menjelaskan detail
pelaksanaan program yang tengah berjalan ini.
"Program
Pelatihan dan sertifikasi masyarakat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Tingkat
Operator dilaksanakan tanggal 11 s.d 22 Mei 2026 sebanyak 29 peserta yang
berasal dari pelosok Indonesia," ungkap Yudi.
Kehadiran
peserta dari berbagai wilayah ini menegaskan misi inklusivitas yang diusung
oleh Kementerian ESDM melalui PPSDM Migas untuk menjangkau daerah-daerah yang
bersentuhan langsung dengan industri hulu maupun hilir migas.
Lebih lanjut,
F. X. Yudi Tryono memaparkan bahwa program ini merupakan wujud implementasi
regulasi negara yang berpihak pada masyarakat yang membutuhkan.
"PPSDM
Migas melaksanakan Peraturan Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 tentang Bantuan Pelatihan
serta Beasiswa Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral dengan memberikan bantuan
pelatihan berupa dukungan penyelenggaraan program Pelatihan bidang ESDM
bagi masyarakat sesuai dengan kriteria. Fokus dari
target pelatihan tersebut adalah warga negara Indonesia yang tidak mempunyai
biaya untuk mengikuti pelatihan dan bertempat tinggal di daerah penghasil
migas, daerah yang melaksanakan kegiatan migas serta yang berasal dari daerah
tertinggal, terpencil, terdepan, terluar atau pedalaman, dan daerah yang
berpotensi bencana," pungkasnya.
Melalui
pembekalan sertifikasi K3 Operator ini, PPSDM Migas berharap para peserta dapat
menjadi garda terdepan dalam menerapkan budaya keselamatan kerja di industri
migas, sekaligus meningkatkan daya saing mereka di pasar global.
Tags :