CEPU – Pusat
Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) terus
memperkokoh komitmennya dalam membangun budaya kerja yang bersih, transparan,
dan akuntabel. Salah satu langkah strategis yang dijalankan adalah optimalisasi
Whistleblowing System (WBS), sebuah aplikasi berbasis web yang dirancang untuk
melaporkan berbagai bentuk pelanggaran di lingkungan kerja.
Sistem ini
memungkinkan pegawai maupun masyarakat untuk melaporkan indikasi pelanggaran
undang-undang, peraturan, kode etik, hingga tindakan korupsi seperti suap,
pungli, dan gratifikasi. Kepala PPSDM Migas, Waskito Tunggul Nusanto,
menegaskan bahwa sistem ini merupakan garda terdepan dalam menjaga integritas
institusi.
"PPSDM
Migas berkomitmen penuh dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan
berintegritas. Melalui Whistleblowing System, kami mengajak seluruh elemen
untuk berani melapor jika menemukan indikasi pelanggaran, dengan jaminan
kerahasiaan identitas pelapor yang sepenuhnya terlindungi," tegas Waskito
Tunggul Nusanto.
Unsur informasi
pengaduan agar laporan dapat ditindaklanjuti secara efektif, setiap pengaduan
yang masuk melalui WBS harus memenuhi lima unsur informasi utama, yaitu:
1.
Jenis pelanggaran yang terjadi.
2.
Pihak yang terlibat dalam pelanggaran tersebut.
3.
Lokasi atau tempat terjadinya pelanggaran.
4.
Waktu kejadian pelanggaran secara spesifik.
5.
Bukti pendukung yang relevan untuk memperkuat laporan.
Alur
Pelaporan WBS di PPSDM Migas dengan mengikuti langkah-langkah mudah berikut
ini:
1.
Kunjungi situs resmi di alamat ppsdmmigas.esdm.go.id.
2.
Gulir halaman ke bawah hingga menemukan menu "Whistle Blowing
System".
3.
Klik menu tersebut, dan pelapor akan diarahkan menuju portal resmi
Whistleblowing System Kementerian ESDM untuk mengikuti proses penginputan data
selanjutnya.
Kehadiran WBS
ini diharapkan tidak hanya menjadi sarana pelaporan, tetapi juga menjadi
instrumen pencegahan guna menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan
bebas dari praktik maladministrasi di sektor energi dan sumber daya mineral.