Tenaga Tenik Ketenagalistrikan Wajib Melakukan Uji Kompetensi

Tenaga Tenik Ketenagalistrikan Wajib Melakukan Uji Kompetensi
23 Des, 2022

Tenaga Tenik Ketenagalistrikan Wajib Melakukan Uji Kompetensi

23 December 2022 | Seputar BPSDM ESDM



Sertifikasi kompetensi ketenagalistrikan merupakan proses penilaian untuk mendapatkan pengakuan formal terhadap Klasifikasi dan Kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan Tenaga Teknik di bidang usaha jasa penunjang tenaga listrik, dilakukan melalui mekanisme uji kompetensi oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK).


Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) menyelenggarakan Uji Kompetensi Tenaga Teknik Bidang Pembangkit Tenaga Listrik, pada tanggal 21 sampai dengan 23 Desember 2022 melalui aplikasi Zoom. 


Kegiatan Uji Kompetensi Tenaga Teknik Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (IPTL) ini diikuti sebanyak 20 (dua puluh) orang peserta, diselenggarakan berkat kerja sama antara PPSDM KEBTKE dengan PT. Prosyd Traicon dan PT. Trisenergi Andalan


Hadir sebagai asesor dalam Kegiatan Uji Kompetensi Tenaga Teknik Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (IPTL) yaitu Agus Yulianto, S.T., M.KKK. (selaku Ketua), M. Awaluddin Alafghani, S.T., M.B.A. (selaku anggota), serta Raden Waluyo Jati  (selaku anggota) LSK dari PPSDM KEBTKE 


Tahapan uji kompetensi yaitu meliputi uji tulis, uji praktek dan/atau observasi, dan uji lisan.  Uji Kompetensi Tenaga Teknik Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (IPTL), peserta yang kompeten akan mendapatkan sertifikat kompeten sesuai standar kompetensi Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (IPTL) yang berlaku. 


Uji Kompetensi Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (IPTL) dilakukan melalui proses penilaian (assessments) baik teknis, maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang telah kompeten atau belum kompeten pada skema sertifikasi tertentu.


PPSDM KEBTKE sebagai lembaga pemerintah yang memberikan layanan kepada masyarakat saat ini telah memiliki predikat sebagai wilayah bebas korupsi atau disebut WBK. LSK PPSDM KEBTKE juga telah mendapatkan nilai kinerja dengan predikat emas yang ketiga kalinya yang diberikan oleh Instansi pembina Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.


Selain layanan pelatihan dan sertifikasi, PPSDM KEBTKE juga memberikan layanan dalam bentuk bimbingan teknis, jasa audit energi, dan jasa penunjang lainnya yang terkait dengan Ketenagalistrikan dan Energi Baru Terbarukan.


Kami SIAP menjadi bagian dan Partner Terpercaya dalam pengembangan SDM Bidang Ketenagalistrikan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi.


PPSDM KEBTKE TANGGUH PENUH ENERGI!

Kerja CEPAT, CERMAT, PRODUKTIF

Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (BerAKHLAK)


Informasi pelatihan, sertifikasi, dan jasa umum:

Sdr. Nico Juni Ferson (HP. 0811-8123-490)

Sdr. Budi (HP. 813-8553-6686),

Sdr. Hari Zana (HP.0812-8110-2149),

Sdr. Anggit (HP. 0852-8804-0600)


PPSDM KEBTKE Kementerian ESDM RI

Jl. Raya Poncol No.39 Ciracas Jakarta Timur, 13740

Telp. (021) 8729101


Web https://ppsdmkebtke.esdm.go.id/

Email: informasi.ppsdmkebtke@esdm.go.id

Instagram: @ppsdmkebtke

Twitter: @ppsdmkebtke

Facebook: PPSDM KEBTKE KESDM

Youtube: PPSDM KEBTKE KESDM

(SA)