Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan pada Bab IV pasal 5 ayat 1 terdapat 18 kewenangan pemerintah di bidang ketenagalistrikan, yang pada point p dan q disebutkan bahwa kewenangan pemerintah itu adalah pengangkatan inspektur ketenagalistrikan dan pembinaan jabatan fungsional inspektur ketenagalistrikan untuk seluruh tingkat pemerintahan.
Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah. Salah satu tugas yang memerlukan kecakapan khusus dalam bidang ketenagalistrikan adalah Jabatan Fungsional Inspektur ketenagalistrikan.
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) menyelenggarakan Pelatihan Teknis Pembekalan Uji Kompetensi Bagi Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan Yang Ingin Melaksanakan Uji Kompetensi pada tanggal, 11 Mei 2022 secara offline, bertempat di kampus PPSDM KEBTKE, Jalan Poncol Raya No. 39, Ciracas, Jakarta Timur.
Sebelum melakukan Uji Kompetensi para peserta terlebih dahulu mendapatkan pelatihan sebagai pembekalan untuk melakukan uji kompetensi.
Adapun materi yang disampaikan terdiri dari Pengarahan Asesor Terkait Uji Tulis, Dasar Hukum Inspektur Ketenagalistrikan, Lingkup Kegiatan Inspektur Ketenagalistrikan, Pengenalan Peralatan, Keteknikan dan Lingkungan Hidup, serta praktik, hadir sebagai pengajar Fahmi Aulia Rakhman S.H., M.H. dari PPSDM Aparatur, Suryo Utomo S.T., M.T. dari Direktorat Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan.
Selain layanan pelatihan dan sertifikasi, PPSDM KEBTKE juga memberikan layanan dalam bentuk bimbingan teknis, jasa audit energi dan jasa penunjang lainnya yang terkait dengan Ketenagalistrikan dan Energi Baru Terbarukan
PPSDM KEBTKE sebagai lembaga pemerintah yang memberikan layanan kepada masyarakat saat ini telah memiliki predikat sebagai wilayah bebas korupsi atau disebut WBK.
PPSDM KEBTKE SIAP menjadi bagian dan Partner Terpercaya dalam pengembangan SDM Bidang Ketenagalistrikan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi.
PPSDM KEBTKE TANGGUH PENUH ENERGI!
kerja CEPAT, CERMAT, PRODUKTIF
JUJUR, PROFESIONAL, MELAYANI, INOVATIF, BERARTI, DAN BERAKHLAK
Informasi pelatihan, sertifikasi, dan jasa umum:
Sdr. Akhir Setiadi (HP.0856-4985-8447),
Sdr. M. Zuhud Andrya (HP.0819-0770-3764),
Sdr. Budi (HP.0 813-8553-6686),
Sdr. Nico Juni Ferson (HP. 0811-8123-490)
Sdr. Hari Zana (HP.0812-8110-2149),
Sdr. Anggit (HP. 0852-8804-0600)
Email: informasi.ppsdmkebtke@esdm.go.id
Web https://ppsdmkebtke.esdm.go.id/
(SA)
Tags :