Pengembangan kapasitas dan kapabilitas para aparatur KESDM merupakan tugas dan tanggung jawab PPSDM Aparatur. Tugas ini termasuk dalam hal kemampuan pemantauan (monitoring) dan evaluasi penyusunan SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) dan LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah).
Sadar akan pentingnya kompetensi monitoring dan evaluasi penyusunan SAKIP dan LAKIP, PPSDM Aparatur menggelar Pelatihan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan SAKIP & LAKIP Angkatan I secara daring. Kegiatan yang diadakan dari tanggal 13 – 20 April 2022 diikuti oleh 28 orang peserta dan difasilitasi oleh para widyaiswara PPSDMA, Biro Ortala dan Kemenpan RB
Susetyo Edi Prabowo, Kepala PPSDM Aparatur, dalam sambutan pembukaannya menyatakan ASN memilki kewajiban untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan menerapkan SAKIP dan LAKIP.
“Aparatur Sipil Negara mempunyai kewajiban untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean government) yaitu dengan cara menerapkan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) secara baik sebagai sarana pengendalian,” ujarnya.
Para peserta dalam pelatihan ini dilatih dalam mengelola dan mengukur SAKIP dalam berkinerja serta mengevaluasi pengisian / inputing data ke dalam aplikasi SMART, yang sekaligus juga menginput data ke dalam aplikasi E-Monev Bappenas.
Kegiatan ini menjadi penilaian kinerja dan umpan balik dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan periode berikutnya. Selain itu, dalam kegiatan ini para peserta juga menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) sebagai sarana untuk menyampaikan pertanggungjawaban kinerja kepada seluruh stakeholder.
Sebagai informasi, PPSDM Aparatur menggunakan dua aplikasi dalam pembelajaran secara daring, yaitu zoom untuk tatap muka dan Smile untuk mengakses bahan pembelajaran.