BDTBT, Sawahlunto - Kemajuan teknologi yang terus berkembang pesat membawa berbagai dampak perubahan dalam kehidupan manusia, salah satunya perkembangan teknologi digital yang berperan serta dalam merubah pola dan model transaksi dalam bisnis dan investasi. Munculnya transaksi digital menjadikan proses transaksi keuangan pada hari ini menjadi faceless, cashless, dan paperless.
Pada saat ini, pertumbuhan ekonomi Republik Indonesia masih bergantung pada belanja yang dilakukan oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN). Pada level mikro penyaluran APBN dapat dilakukan dengan mekanisme Uang Persediaan (UP), UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satuan Kerja. Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan berupaya untuk mengurangi UP yang menganggur (idle cash) dan biaya dana (cost of fund) pemerintah dari transaksi UP. Salah satu upaya yang dilakukan adalah meningkatkan penggunaan digital payment – marketplace oleh satuan kerja sebagaimana diamanahkan oleh Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-20/PB/2019 tentang Uji Coba penggunaan uang persediaan melalui sistem marketplace dan digital payment pada satuan kerja , dan dalam rangka mengoptimalkan peran UMKM yang tergabung dalam marketplace pemerintah serta mendorong komunitas transaksi non tunai (community society) KPPN Sijunjung memberikan apresiasi kepada BDTBT melalui piagam penghargaan sebagai Satker pengguna uang persediaan dengan Sistem Digital Payment Triwulan I Tahun 2022.
Dengan pengimplementasian digital payment yang dilakukan oleh BDTBT secara terus menerus diharapkan dapat mendorong efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas belanja negara, serta memberdayakan penyedia barang/jasa yang sebagian besar merupakan UMKM. (WL)
Tags :