Penyelenggaraan Pelatihan Yang Akan Menduduki Jenjang Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan

Penyelenggaraan Pelatihan Yang Akan Menduduki Jenjang Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan
07 Mar, 2022

Penyelenggaraan Pelatihan Yang Akan Menduduki Jenjang Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan

07 March 2022 | Seputar BPSDM ESDM

Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan pada Bab IV pasal 5 ayat 1 terdapat 18 kewenangan pemerintah di bidang ketenagalistrikan yang pada point p dan q disebutkan  bahwa kewenangan pemerintah itu adalah pengangkatan inspektur ketenagalistrikan dan pembinaan jabatan fungsional inspektur ketenagalistrikan untuk seluruh tingkat pemerintahan.


Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) menyelenggarakan Pelatihan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan Jenjang Ahli Muda (Sistem Distance Learning) dimulai pada tanggal 7 sampai dengan 22 Maret 2022 melalui aplikasi Zoom.


Kepala Bagian Umum Rr. Rizki Amalia Nurhayati dalam sambutan pembukaan menyampaikan bahwa Pelatihan yang diselenggarakan ini adalah pelatihan yang akan Menduduki Jenjang fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, yang kedudukanya menunjukkan tugas dilandasi oleh pengetahuan, metodologi dan teknis analisis yang didasarkan atas disiplin ilmu yang bersangkutan yang berarti kemampuan yang harus dimiliki perlu ditingkatkan lagi peserta berupa pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas


Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Jabatan fungsional pada hakekatnya adalah jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pokok dalam organisasi Pemerintah. Salah satu tugas yang memerlukan kecakapan khusus dalam bidang ketenagalistrikan adalah Jabatan Fungsional Inspektur ketenagalistrikan, ungkap Rizki


Dengan melihat kewenangan pada UU tersebut sangat diperlukan Inspektur Ketenagalistrikan yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemeriksaan, pengujian dan memberikan rekomendasi apabila suatu instalasi yang terpasang memang belum memenuhi persyaratan rasa aman, andal dan akrab lingkungan. Terjaminnya ketika unsur tersebut yaitu, aman, andal dan akrab lingkungan menjadikan persyaratan mutlak untuk melindungi  baik pemilik instalasi, pengguna instalasi, masyarakat, konsumen, serta lingkungan sekitarnya. Maka penyelenggaraan diklat ini untuk menjadikan dasar dalam memenuhi kebutuhan akan tenaga Inspektur Ketenagalistrikan.


Lanjut Rizki, bahwa benaga listrik mempunyai peran yang sangat penting bagi masyarakat, baik sebagai prasarana dasar maupun komoditas dalam memenuhi kebutuhan hidup dan kegiatan usaha. Sebagai prasarana dasar, selain bermanfaat juga mengandung potensi bahaya terhadap keselamatan umum, harta benda dan lingkungan, maka instalasi listrik harus memenuhi kesesuaian instalasi listrik terhadap standar instalasi yang berlaku.


Menyadari pentingnya kesesuaian instalasi listrik terhadap standar instalasi dan sesuai ketentuan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0045 Tahun 2005 tentang Instalasi Ketenagalistrikan bahwa semua instalasi listrik sebelum dioperasikan harus memiliki Sertifikat Laik Operasi sebagai bukti kesesuaian terhadap standar instalasi untuk terpenuhinya ketentuan andal, aman dan akrab lingkungan bagi instalasi ketenagalistrikan yang diterbitkan oleh lembaga pemeriksa instalasi listrik yang independen, tutur Rizki.


Ucapan selamat disampaikan oleh Rizki kepada para peserta Pelatihan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan Jenjang Ahli Muda sebagai penutup pada pembukaan pelatihan.


Selain layanan pelatihan dan sertifikasi, PPSDM KEBTKE juga memberikan layanan dalam bentuk bimbingan teknis, jasa audit energi dan jasa penunjang lainnya yang terkait dengan Ketenagalistrikan dan Energi Baru Terbarukan.


PPSDM KEBTKE sebagai lembaga pemerintah yang memberikan layanan kepada masyarakat saat ini telah memiliki predikat sebagai wilayah bebas korupsi atau disebut WBK.


PPSDM KEBTKE SIAP menjadi bagian dan Partner Terpercaya dalam pengembangan SDM Bidang Ketenagalistrikan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi.

PPSDM KEBTKE TANGGUH PENUH ENERGI!

kerja CEPAT, CERMAT, PRODUKTIF

JUJUR, PROFESIONAL, MELAYANI, INOVATIF, BERARTI, DAN BERAKHLAK

Informasi pelatihan, sertifikasi, dan jasa umum:

Sdr. Akhir Setiadi (HP.0856-4985-8447),

Sdr. M. Zuhud Andrya (HP.0819-0770-3764),

Sdr. Zulfa (HP.0823-7604-1564),

Sdr. Nico Juni Ferson (HP. 0811-8123-490)

Sdr. Hari Zana (HP.0812-8110-2149),

Sdr. Anggit (HP. 0852-8804-0600)

Email: informasi.ppsdmkebtke@esdm.go.id

Web https://ppsdmkebtke.esdm.go.id/

(SA)

Tags :