Perkuat Pemahaman Aspek Legal, ASN Kementerian ESDM Ikuti Pelatihan Kontrak Hukum Perdata Sektor KEBT

Perkuat Pemahaman Aspek Legal, ASN Kementerian ESDM Ikuti Pelatihan Kontrak Hukum Perdata Sektor KEBT
29 Apr, 2026

Perkuat Pemahaman Aspek Legal, ASN Kementerian ESDM Ikuti Pelatihan Kontrak Hukum Perdata Sektor KEBT

29 April 2026 | Seputar BPSDM ESDM

Jakarta – Sebagai upaya meningkatkan ketajaman dalam mengelola administrasi hukum di sektor energi terbarukan, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) menyelenggarakan Pelatihan Teknis Isu Kontrak Hukum Perdata Sektor KEBT pada tanggal 28higga 30 April 2026 secara online melalui aplikasi Zoom.

 CxDzAkxrnN1BAbZcs9mUlSRUgVLOcwuCYCD4kChV.jpg

Pelatihan ini ditujukan khusus bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian ESDM sebagai bagian dari pemenuhan Indeks Profesionalitas (IP) ASN serta pengembangan kapasitas teknis dalam memitigasi risiko hukum pada perjanjian kerja sama sektor energi.

 

Untuk memastikan efektivitas pembelajaran, kegiatan diawali dengan pelaksanaan pre-test. Tahapan ini dilakukan untuk mengukur pemahaman awal dan kesiapan peserta terhadap materi hukum perdata yang akan dibahas, sehingga proses transformasi ilmu dapat berjalan lebih terukur.

 xuoBTEKcLN9GaaHmeE5BwG6E1tRz6AAhIH44tmIx.jpg

Memasuki sesi inti, para peserta menerima pemaparan materi mendalam dari para narasumber yang kompeten di bidangnya. Diskusi difokuskan pada dua isu krusial, yaitu: Analisis Struktur Kontrak: Membedah poin-poin krusial dalam kontrak hukum perdata agar selaras dengan regulasi energi nasional. Mitigasi Risiko Perdata: Strategi dalam mengantisipasi celah hukum yang mungkin muncul dalam pelaksanaan kontrak proyek KEBT.

 

Sebagai tahap akhir, para peserta mengikuti post-test yang bertujuan untuk mengukur capaian pembelajaran (learning outcome) dan sejauh mana peningkatan kompetensi teknis yang diperoleh selama pelatihan berlangsung."

 cndGtLiFZnWP0AAmTeKZcs935mvV0c32ihvjg6LQ.jpg

Melalui pendekatan teknis ini, para ASN diharapkan tidak hanya menguasai aspek substansi energi, tetapi juga memiliki keahlian dalam menyusun dan mengawal kontrak yang kuat secara hukum. Hal ini krusial demi kelancaran pembangunan infrastruktur energi baru terbarukan di Indonesia yang transparan dan akuntabel.


Tags :