Penandatanganan Kerja Sama Audit Energi: PPSDM KEBTKE Bersinergi dengan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat

Penandatanganan Kerja Sama Audit Energi: PPSDM KEBTKE Bersinergi dengan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat
16 Jul, 2025

Penandatanganan Kerja Sama Audit Energi: PPSDM KEBTKE Bersinergi dengan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat

16 July 2025 | Seputar BPSDM ESDM



Jakarta, 16 Juli 2025 — Dalam upaya mendorong konservasi energi dan optimalisasi manajemen energi di sektor pemerintahan, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) melaksanakan penandatanganan Kerja Sama Audit Energi dengan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudinakertransgi) Kota Administrasi Jakarta Barat.


Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kepala Sudinakertransgi Jakarta Barat dan dihadiri oleh para pejabat dari kedua instansi, di antaranya Kepala PPSDM KEBTKE A. Susetyo Edi Prabowo, Kepala Sudinakertransgi Jakarta Barat Jackson Dianrus Sitorus, Kepala Bagian Umum PPSDM KEBTKE Rizki Amalia Nurhayati, serta tim teknis dan auditor energi.




Audit energi ini akan dilaksanakan pada dua lokasi yaitu Gedung Kelurahan Cengkareng Timur dan Gedung Kelurahan Tanah Sereal selama 2 (dua) bulan. Tujuannya adalah untuk mendorong penghematan energi, meningkatkan efisiensi, serta membangun sistem manajemen energi yang berkelanjutan di lingkungan pemerintah daerah.


Dalam sambutannya, Kepala PPSDM KEBTKE menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan wujud konkret sinergi antara Kementerian ESDM dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini juga merupakan implementasi atas amanat regulasi nasional, yaitu: PP Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi, Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2025 tentang Konservasi Energi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, Permen ESDM No. 8 Tahun 2025 tentang Manajemen Energi.


“Pemerintah Daerah wajib melaksanakan konservasi energi melalui kegiatan manajemen energi, termasuk audit energi. Rekomendasi hasil audit harus ditindaklanjuti maksimal dalam waktu tiga tahun serta dilaporkan setiap tahun melalui Pelaporan Online Manajemen Energi (POME),” jelas A. Susetyo Edi Prabowo.




Beliau juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Sudinakertransgi Jakarta Barat yang telah menginisiasi pelaksanaan audit energi secara mandiri untuk unit kerja di wilayahnya, sebagai bentuk komitmen terhadap efisiensi energi.


Kepala Sudinakertransgi Jakarta Barat, Jackson Dianrus Sitorus, menegaskan bahwa pelaksanaan audit ini adalah tindak lanjut dari rekomendasi Suku Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jakarta Barat terhadap tingginya konsumsi listrik di sejumlah bangunan pemerintah. Audit ini diharapkan menjadi langkah awal menuju penghematan energi dan peningkatan kesadaran pegawai akan pentingnya efisiensi energi.


“Kami berharap gedung-gedung ini nantinya bisa menjadi role model bagi kelurahan lain dalam penerapan sistem manajemen energi yang efektif dan efisien,” ujar Jackson.


Melalui kerja sama ini, diharapkan kegiatan audit energi tidak hanya menghasilkan laporan dan rekomendasi, tetapi juga implementasi nyata dalam penghematan energi serta perubahan budaya hemat energi yang lebih berorientasi pada keberlanjutan