Dorong Efisiensi dan NZE 2060, PPSDM KEBTKE Selenggarakan Pelatihan Regulasi Manajemen Energi

Dorong Efisiensi dan NZE 2060, PPSDM KEBTKE Selenggarakan Pelatihan Regulasi Manajemen Energi
03 Okt, 2025

Dorong Efisiensi dan NZE 2060, PPSDM KEBTKE Selenggarakan Pelatihan Regulasi Manajemen Energi

03 October 2025 | Seputar BPSDM ESDM



Jakarta, 3 Oktober 2025 – Dalam upaya mendukung target Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) Kementerian ESDM, menyelenggarakan Pelatihan Teknis Regulasi Manajemen Energi di Instansi Pemerintah pada Jumat, 3 Oktober 2025 secara daring melalui Zoom Meeting.


Pelatihan ini diawali dengan pre-test untuk mengukur pemahaman awal peserta. Selanjutnya, Widyaiswara PPSDM KEBTKE, Endang Widayati, membuka sesi materi pertama dengan memaparkan topik pengantar mengenai Transformasi Energi dan Konteksnya pada Pemerintah K/L dan Pemerintah Daerah.




Dalam paparannya, Endang menekankan bahwa sektor energi memiliki peran vital dalam pembangunan di Indonesia, sekaligus merupakan kunci utama untuk mencapai cita-cita NZE 2060. Endang menguraikan betapa mendesaknya transformasi ini, mengingat 70% bauran energi nasional masih bergantung pada energi fosil yang tidak ramah lingkungan. Ketergantungan ini juga membebani APBN dengan subsidi energi yang nilainya melampaui Rp500 triliun pada tahun 2022. Di saat yang sama, Indonesia memiliki komitmen global untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29%, bahkan hingga 43% dengan dukungan internasional untuk mencegah memburuknya ancaman krisis iklim karena suhu bumi terus memanas.


Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah telah merancang beberapa pilar utama transformasi. Salah satu pilar terpenting adalah konservasi energi, yang digabungkan dengan diversifikasi menuju energi baru terbarukan (EBT) yang ditargetkan mencapai 23% pada tahun 2025. Langkah ini juga didukung oleh pembangunan infrastruktur energi cerdas serta pengembangan teknologi rendah karbon seperti CCS/CCUS dan hidrogen hijau.


Implementasinya di sektor publik dapat dimulai dari langkah-langkah nyata, seperti audit energi, mengganti lampu konvensional dengan LED, dan mengoptimalkan penggunaan peralatan kantor. Penunjukan manajer energi di setiap instansi menjadi ujung tombak pengawasan program ini. Lebih jauh, konversi penerangan jalan umum (PJU) ke teknologi LED terbukti mampu menghemat energi hingga 60%, sementara penerapan green building code untuk gedung-gedung baru dan efisiensi armada kendaraan dinas dapat menekan konsumsi BBM hingga 20%




Melalui efisiensi gedung pemerintah, negara berpotensi menghemat APBN hingga Rp2 triliun, bahkan mampu mengurangi impor BBM hingga 5% per tahun dan meningkatkan ketahanan energi nasional. Adanya penghematan APBN yang signifikan ini memungkinkan alokasi anggaran negara dialihkan ke sektor prioritas lain, sehingga stabilitas ekonomi lebih terjaga dari gejolak harga energi global.


Sesi pemaparan ini kemudian membuka ruang diskusi interaktif bagi para peserta, sebelum dilanjutkan dengan pendalaman materi mengenai regulasi terbaru, yakni PP Nomor 33 Tahun 2023 dan Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2025. Rangkaian acara pelatihan yang dimulai dengan pre-test ini diakhiri dengan post-test untuk mengevaluasi dan memastikan pemahaman yang diperoleh para peserta. Diharapkan dengan terselenggaranya pelatihan ini dapat membekali mereka untuk menjadi agen perubahan di instansi masing-masing