Sampah organik, merupakan jenis
sampah yang juga turut menimbulkan masalah, meski sampah jenis ini bisa diurai.
Namun apabila dalam jumlah banyak, berbagai permasalahan bisa timbul seperti
bau dan pandangan yang tak sedap. Kabupaten Blora, memiliki Tempat Pemrosesan
Akhir (TPA) yang sebagian limbahnya juga merupakan limbah organik. Permasalahan
mulai timbul dengan volume sampah yang terus bertambah namun penanganannya yang
masih minim.
PEM Akamigas melalui tim Pengabdian
Kepada Masyarakat yang diketuai oleh Woro Rukmi Hatiningrum salah satu Dosen
Prodi Teknik Pengolahan Migas PEM Akamigas ini tergerak untuk memberikan solusi
penanganan sampah organik melalui “Produksi Briket Arang limbah Biomassa TPA di
Kabupaten Blora sebagai Bahan Bakar Alternatif dan Solusi Pengolahan Sampah
TPS.”
“Kami sudah lakukan penelitian untuk
memproduksi briket arang biomassa ini sejak 2018. Kemudian pada tahun 2019
telah dilakukan uji standar nasional SNI terhadap briket yang berasal dari biji
ketepang, secang, ontobimo, roda dan kulit siwalan. Hasilnya, briket yang
berasal dari biomassa ini memenuhi standard nasional yang ditetapkan untuk
briket,” cerita Woro Rukmi saat ditemui tim humas PEM Akamigas di ruang
kerjanya (25/10/2022).
“Kemarin saat Sidang Terbuka Dies
Natalis Ke-56 PEM Akamigas, sudah dilakukan penandatanganan PKS antara DLH
Blora dan PEM Akamigas. Di situ kurang lebih kita diberikan kewenangan untuk
mengelola sampah di TPA menjadi briket dan membantu kebutuhan energi alternatif
masyarakat sekitar TPA terutama. Kita juga harus menyediakan sarana dan
prasarananya, serta memberikan pelatihan kepada masyarakat untuk produksi
briket arang limbah biomassa TPA. Harapannya briket sebagai energi alternatif
ini bisa membantu DLH Blora dalam penanganan sampah, masyarakat juga bisa
memanfaatkannya sebagai arang bakar untuk masak dan sebagainya. Karena selain
harganya yang cukup murah, briket ini juga lebih bersih dan ramah lingkungan,”
jelas Woro.
Istadi Rusmanto selaku Kepala Dinas
Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora mendukung sepenuhnya program tim
Pengabdian Kepada Masyarakat PEM Akamigas ini dengan menandatangani Perjanjian
Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Program Pengabdian Kepada Masyarakat
Berupa Produksi Briket Arang Limbah Biomassa Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)
Blora dengan nomor 019.5/5646/2022 dan 27 Pj/KS 01.01/BPP/2022, di Grha Oktana
saat menghadiri Sidang Terbuka Dies Natalis Ke-56 PEM Akamigas (24/10/2022),
bersamaan dengan penandatanganan Adendum MoU oleh Bupati Blora.
Adapun anggota tim Pengabdian Kepada
Masyarakat PEM Akamigas yang terlibat dalam program ini adalah Sri
Lestari, Tun Sriana, Silvya Yusnica A.,
Aditya Dharmawan, Annasit, seluruhnya adalah dosen pengajar di PEM Akamigas.
Kemudian Suparno yang merupakan dosen di PEP Bandung. Berikutnya adalah
mahasiswa Prodi Teknik Pengolahan Migas yang terdiri dari Raihan Sakti Prayogo,
Dian Parisma, Chaidir Wicaksana, Ahmad Hanif Yanuar, Restu Ramadhani dan
Muhammad Murdani. (drm)