CEPU
–Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) yang
menaungi LSP PPSDM Migas kembali membuktikan keunggulannya di tingkat nasional.
Berdasarkan keputusan resmi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) melalui Surat
Hasil Asesmen Surveilen ke-1 tertanggal 1 Juli 2026, LSP PPSDM Migas dinyatakan
resmi mempertahankan status akreditasi standarnya.
Pencapaian
ini sekaligus mempertegas komitmen penuh lembaga dalam menjaga mutu,
independensi, serta profesionalisme proses uji kompetensi bagi para praktisi di
sektor minyak dan gas bumi (migas).
Melalui
kepemilikan nomor akreditasi resmi LSP-001-IDN, PPSDM Migas semakin
mengukuhkan posisinya secara absolut sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi Person
pertama dan nomor satu yang diakui secara sah di Indonesia. Kode registrasi
"001" ini merupakan representasi historis sekaligus pembuktian kualitas
mutakhir bahwa lembaga ini merupakan pionir utama standardisasi kompetensi personel
di tanah air.
Kepala PPSDM
Migas, Waskito Tunggul Nusanto, menyampaikan apresiasi mendalam atas capaian
ini dan menegaskan bahwa status ini merupakan amanah besar bagi instansi untuk
terus mengawal pengembangan kompetensi nasional.
“Keberhasilan
dalam mempertahankan akreditasi KAN dengan nomor registrasi LSP-001-IDN ini
merupakan bentuk penegasan nyata bahwa kualitas dan integritas sistem
sertifikasi di PPSDM Migas berada di level tertinggi. Sebagai LSP nomor 1 di
Indonesia, kami memikul tanggung jawab besar untuk terus konsisten melahirkan
sumber daya manusia subsektor minyak dan gas bumi yang tidak hanya kompeten dan
andal, tetapi juga memiliki daya saing yang kuat di kancah global,” ujar
Waskito Tunggul Nusanto.
Dengan status
akreditasi yang terjaga, seluruh sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh
LSP PPSDM Migas memiliki pengakuan yang luas di level global. Langkah ini
sejalan dengan visi LSP PPSDM Migas untuk terus mempercepat peningkatan
kapasitas tenaga kerja lokal demi mendukung kemandirian dan ketahanan energi
nasional.