PPSDM KEBTKE Gelar Pelatihan Teknis OSS Bagi ASN Kementerian ESDM Untuk Tingkatkan Layanan Perizinan Sektor Energi

PPSDM KEBTKE Gelar Pelatihan Teknis OSS Bagi ASN Kementerian ESDM Untuk Tingkatkan Layanan Perizinan Sektor Energi
08 Mei, 2026

PPSDM KEBTKE Gelar Pelatihan Teknis OSS Bagi ASN Kementerian ESDM Untuk Tingkatkan Layanan Perizinan Sektor Energi

08 May 2026 | Seputar BPSDM ESDM



JAKARTA – Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) menyelenggarakan "Pelatihan Teknis (OSS) Online Single Submission Untuk Badan Usaha Bidang KEBTKE" yang berlangsung selama tiga hari, mulai dari tanggal 5 hingga 7 Mei 2026. Pelatihan yang dilakukan secara daring melalui media Live Streaming Zoom ini diikuti oleh 12 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM). 


Kegiatan diawali dengan selamat datang oleh panitia penyelenggara yang sekaligus memberikan penjelasan mengenai program pelatihan kepada seluruh peserta. Sebelum memasuki pemaparan materi utama, para peserta diwajibkan mengikuti tahapan pre-test yang dilaksanakan melalui aplikasi SMILE. Pelaksanaan pre-test ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana pemahaman awal dan kesiapan teknis para peserta mengenai sistem perizinan berusaha di sektor energi sebelum menerima materi dari para ahli. 




Memasuki sesi inti di hari pertama, materi pertama yang disampaikan bertajuk "Perizinan Bidang KEBTKE - Jasa Penyedia Tenaga Listrik". Materi komprehensif ini dipaparkan langsung oleh narasumber ahli, David Firnando Silalahi, S.T., M.Eng., Ph.D. dari Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan. Dalam pemaparannya, beliau mendetailkan regulasi terbaru yang menjadi landasan sistem perizinan saat ini, di antaranya: Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang menetapkan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 mengenai standar kegiatan usaha dan produk pada perizinan berusaha berbasis risiko di sektor ESDM. 


Selain aspek regulasi, pemaparan materi juga mencakup detail teknis mengenai pengelolaan penyediaan tenaga listrik, skema penyediaan tenaga listrik bagi pemegang Wilayah Usaha (Wilus), serta pengenalan berbagai jenis izin usaha seperti IUPTLU (Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum) dan IUPTLS (untuk kepentingan sendiri). Peserta juga diberikan pemahaman mengenai analisis risiko yang menjadi dasar klasifikasi perizinan, mulai dari risiko rendah yang hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga risiko tinggi yang membutuhkan izin tambahan serta sertifikat standar. 




Pada hari-hari berikutnya, pelatihan dilanjutkan dengan materi mengenai mekanisme perizinan OSS serta mekanisme verifikasi perizinan yang disampaikan oleh narasumber dari Direktorat Sistem Perizinan Berusaha, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 


Sebagai penutup rangkaian kegiatan belajar, para peserta diwajibkan menempuh tahapan Post-Test. Pelaksanaan post-test ini berfungsi untuk mengukur tingkat peningkatan kompetensi dan efektivitas penyerapan materi oleh para ASN setelah mengikuti seluruh rangkaian pemaparan dan diskusi teknis. Dengan pelatihan ini, diharapkan para ASN KESDM dapat memberikan pelayanan perizinan yang lebih profesional, cepat, dan akurat bagi badan usaha di bidang energi.

Tags :