Bandung, 18 Februari 2026 – Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral dan Batubara (PPSDM Geominerba) resmi membuka Pelatihan Audit Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) Berbasis Online Angkatan 2, Rabu (18/2). Kegiatan ini diselenggarakan secara daring dan akan berlangsung selama 23 hari hingga 12 Maret 2026.
Pembukaan pelatihan dihadiri oleh Ahmad Syauqi selaku Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara beserta jajaran, serta Kepala PPSDM Geominerba, Dwi Anggoro Ismukurnianto, widyaiswara/instruktur, dan para peserta dari berbagai perusahaan pertambangan di seluruh Indonesia.
pelatihan ini diikuti oleh 27 peserta yang berasal dari perusahaan pertambangan mineral dan batubara di berbagai wilayah Indonesia. Tujuan pelatihan ini adalah agar peserta mampu memahami dasar-dasar audit, melaksanakan audit, serta mengevaluasi hasil audit SMKP sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Instruktur dalam kegiatan ini berasal dari Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, yang akan membekali peserta dengan materi komprehensif mulai dari dasar hukum audit, mekanisme pelaksanaan audit, teknik penetapan metode dan sampel, hingga praktik penyusunan rencana dan laporan audit. Selain itu, peserta juga akan mengikuti ujian tertulis, coaching, serta ujian wawancara.
Dalam sambutannya, Kepala PPSDM Geominerba, Dwi Anggoro Ismukurnianto, menegaskan bahwa sumber daya manusia merupakan komponen vital dalam keberhasilan organisasi. Ia menyampaikan bahwa PPSDM Geominerba sebagai institusi pemerintah yang memiliki core business di bidang pengembangan SDM terus menghadirkan program pelatihan yang relevan dan mutakhir.
Ia menjelaskan bahwa SMKP merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara menyeluruh dalam pengendalian risiko keselamatan pertambangan. Untuk memastikan efektivitas penerapan SMKP, audit internal maupun eksternal harus dilakukan secara periodik.
Mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827K/30/MEM/2018 serta Keputusan Dirjen Minerba Nomor 185/37.04/DJB/2019, setiap perusahaan pertambangan wajib melaksanakan audit internal minimal satu kali dalam satu tahun. Auditor internal SMKP harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan yang diregistrasi oleh Kepala Inspektur Tambang.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, PPSDM Geominerba bekerja sama dengan Direktorat Teknik dan Lingkungan Minerba dalam menyelenggarakan pelatihan ini bagi peserta yang sebelumnya telah mengikuti Pelatihan Implementasi SMKP dan memiliki pengalaman dalam penerapan serta audit SMKP Minerba.
Melalui pelatihan ini, diharapkan lahir auditor internal SMKP yang kompeten dan profesional, sehingga penerapan sistem keselamatan pertambangan dapat berjalan secara terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan serta keselamatan operasi tambang demi terciptanya kegiatan pertambangan yang aman, efisien, dan produktif di Indonesia. (EP)