Pemerintah terus memperkuat tata kelola pertambangan yang berkelanjutan melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia, khususnya pelaksana reklamasi dan pascatambang. Penguatan ini ditegaskan melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 344.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menempatkan reklamasi sebagai bagian penting dari akuntabilitas lingkungan.
Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM meminta Badan Usaha Pertambangan untuk memastikan kerja sama dengan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang didukung personel berkompeten sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nomor 360 Tahun 2020. Kebijakan ini menegaskan bahwa kompetensi pelaksana reklamasi bukan lagi nilai tambah, melainkan kebutuhan regulatif yang wajib dipenuhi.
Menjawab kebutuhan tersebut, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara (PPSDM Geominerba) menyediakan program pelatihan berbasis kompetensi pelaksana reklamasi yang disusun selaras dengan SKKNI dan kebijakan teknis Kementerian ESDM. Pelatihan dilaksanakan oleh widyaiswara dan praktisi berpengalaman untuk meningkatkan pemahaman teknis, lingkungan, serta penerapan praktik terbaik reklamasi dan pascatambang.
Setelah mengikuti pelatihan, peserta dapat melanjutkan uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) ESDM sebagai lembaga resmi penerbit sertifikat kompetensi sektor energi dan sumber daya mineral. Sertifikasi ini menjadi bukti formal pemenuhan standar kompetensi nasional sekaligus mendukung kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui pelatihan di PPSDM Geominerba dan sertifikasi oleh LSP ESDM, perusahaan pertambangan tidak hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga memperkuat kualitas pelaksanaan reklamasi dan pascatambang. Upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mendorong praktik pertambangan yang berkelanjutan, bertanggung jawab, dan berwawasan lingkungan. (IR)
Tags :