Bogor, 11 November 2025 – Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara (PPSDM Geominerba) secara resmi membuka Pelatihan Fraud Control Plan (FCP) Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM Angkatan II. Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat integritas dan akuntabilitas tata kelola di sektor energi dan sumber daya mineral.
Acara pembukaan yang digelar secara luring (offline) ini dipimpin langsung oleh Kepala Pusat PPSDM Geominerba, Dwi Anggoro Ismukurnianto, bersama dengan Koordinator Pencegahan Korupsi III Deputi Bidang Investigasi BPKP, Bapak Mujiyanto, Ak., M.EcDev.
Pelatihan intensif ini diselenggarakan di salah satu Hotel Kota Bogor selama 4 (empat) hari, yaitu mulai hari Selasa, 11 November 2025, hingga Jum’at, 14 November 2025. Sebanyak 25 (dua puluh lima) peserta yang seluruhnya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM hadir untuk meningkatkan kompetensi mereka.
Program pelatihan ini bertujuan utama untuk meningkatkan kompetensi aparatur dalam melakukan konsultansi pengendalian kecurangan. Dengan materi yang disampaikan langsung oleh Instruktur/Pengajar dari Pusdiklatwas BPKP, kegiatan ini berperan penting sebagai sarana untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman seluruh pemangku kepentingan tentang pentingnya pencegahan fraud dan memastikan pencegahan fraud terintegrasi mulai dari tahap perencanaan hingga pelaporan.
Dalam sambutannya, Kepala PPSDM Geologi, Mineral, dan Batubara, Dwi Anggoro Ismukurnianto, menekankan peran krusial pelatihan ini. “Kegiatan pelatihan ini berperan penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih berintegritas, profesional, serta mampu memberikan kontribusi nyata dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan sektor energi dan sumber daya mineral di Indonesia,” ujar Ismukurnianto.
Ia menambahkan bahwa implementasi Fraud Control Plan adalah upaya strategis. “Pelaksanaan FCP merupakan langkah strategis dalam membangun sistem pengendalian yang komprehensif untuk mencegah, mendeteksi, serta menindaklanjuti potensi kecurangan di lingkungan organisasi.”
Upaya ini tidak hanya bertujuan menjaga integritas dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan, tetapi juga memastikan setiap program dan kegiatan Kementerian ESDM berjalan sesuai prinsip transparansi dan bebas dari praktik penyimpangan. (EP)