Jakarta, 18 Juli 2025 – Dalam upaya mendukung peningkatan kompetensi tenaga kerja di sektor energi baru dan terbarukan, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) menyelenggarakan Pelatihan Teknis dan Sertifikasi Pengawas Operasional Pertama (POP) Panas Bumi pada tanggal 14 hingga 18 Juli 2025 secara daring. Kegiatan ini diikuti oleh 37 peserta yang berasal dari berbagai perusahaan dan instansi yang bergerak di bidang panas bumi.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Elin Lindiasari, Koordinator Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Pengembangan SDM. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa kebijakan pemerintah mewajibkan para pekerja di sektor panas bumi untuk memiliki sertifikasi kompetensi sebagai bentuk pemenuhan aspek keselamatan dan keamanan kerja di bidang panas bumi.
“Kami PPSDM KEBTKE berkomitmen untuk memfasilitasi kebutuhan sertifikasi ini dengan memberikan pelatihan sebagai bentuk pembekalan awal. Sertifikasi bukan hanya menjadi kewajiban administratif, tapi bentuk komitmen terhadap keselamatan kerja dan profesionalisme,” ujar Elin Lindiasari.
Selama tiga hari pelatihan, para peserta mendapatkan materi yang komprehensif dari para widyaiswara berpengalaman, seperti Rohenda, S.T., M.T. dan Muhammad Nashiruddin Haramaini, S.T., M.B.A. Materi yang disampaikan antara lain: Peraturan perundang-undangan terkait panas bumi dan tugas pengawas operasional terhadap K3LL, Penyusunan rencana kerja K3 dan lingkungan, Teknik komunikasi timbal balik, Inspeksi K3LL panas bumi, Job Safety Analysis (JSA) dan penilaian risiko, Investigasi kecelakaan dan pelaksanaan Sistem Manajemen K3 (SMK3).
Para peserta juga diberikan kesempatan berdiskusi interaktif dengan narasumber, guna memperdalam pemahaman dan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan. Setelah mengikuti pelatihan, peserta menjalani post-test dan pre-assessment sebagai persiapan menghadapi uji kompetensi resmi.
Pelatihan ini merujuk pada Perdirjen EBTKE No. 1076 K/37/DJE/2011, yang menetapkan standar kompetensi bagi pengawas operasional pertama di sektor panas bumi. Kompetensi tersebut meliputi kemampuan melaksanakan tugas K3LL, menyusun rencana kerja, melakukan inspeksi dan investigasi, serta memahami dasar hukum perlindungan lingkungan.
Melalui kegiatan ini, PPSDM KEBTKE berharap para peserta dapat dinyatakan kompeten dalam uji sertifikasi, sehingga dapat berkontribusi secara optimal dalam pengawasan operasional di proyek-proyek panas bumi di Indonesia.