Jakarta, 1 Juli 2025 — Dalam upaya meningkatkan kapasitas dan pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terhadap kebijakan publik di sektor energi, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) menyelenggarakan Pelatihan Teknis Analisis Kebijakan Publik Bidang KEBTKE secara daring melalui platform Zoom pada 1–3 Juli 2025.
Pelatihan ini diikuti oleh 14 peserta dari berbagai unit kerja Kementerian ESDM dan difokuskan pada penguatan kemampuan analitis dalam merumuskan, meninjau, serta mengevaluasi kebijakan sektor ketenagalistrikan, energi baru terbarukan (EBT), dan konservasi energi.
Pada hari pertama pelatihan, peserta mendapatkan materi pembuka bertajuk “Kebijakan Publik Bidang Ketenagalistrikan” yang disampaikan oleh narasumber dari Sekretariat Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Retnowulan Sopiyani, S.H., M.H., dan Widyaiswara PPSDM KEBTKE, Budiman Ricardo Saragih, S.T., M.T.
Materi ini menekankan pentingnya peran analisis kebijakan dalam proses perumusan regulasi ketenagalistrikan nasional. Analisis kebijakan dibutuhkan untuk menangani kompleksitas penyediaan listrik nasional dan merancang kebijakan yang berbasis bukti dan tepat sasaran, dengan mengacu pada metodologi seperti Regulatory Impact Analysis (RIA) dan ROCCIPI.
Disampaikan pula bahwa arah kebijakan ketenagalistrikan nasional saat ini mengacu pada "5 K": Kecukupan – Menjamin ketersediaan listrik nasional, Keandalan – Meningkatkan efisiensi melalui digitalisasi dan smart grid, Keberlanjutan – Mendorong penggunaan energi terbarukan seperti PLTS, Keterjangkauan – Menyediakan tarif listrik yang kompetitif dan terjangkau, Keadilan – Mewujudkan pemerataan akses listrik di seluruh wilayah Indonesia.
Para peserta juga diperkenalkan pada kerangka hukum dan regulasi ketenagalistrikan, termasuk sejarah perkembangan peraturan dari Ordonansi 1934 hingga UU No. 30 Tahun 2009 jo UU No. 6 Tahun 2023, serta puluhan peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang menjadi landasan pelaksanaan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik.
Di samping itu, dijelaskan bahwa pengaturan subsektor ketenagalistrikan mencakup aspek perizinan, keselamatan, sertifikasi, penetapan wilayah usaha, hingga upaya pemerataan listrik di daerah terpencil melalui program seperti BPBL (Bantuan Pasang Baru Listrik) dan elektrifikasi perdesaan.