Pelatihan Analisis Pertumbuhan Penjualan Listrik untuk ASN KESDM Digelar Secara Daring

Pelatihan Analisis Pertumbuhan Penjualan Listrik untuk ASN KESDM Digelar Secara Daring
21 Feb, 2025

Pelatihan Analisis Pertumbuhan Penjualan Listrik untuk ASN KESDM Digelar Secara Daring

21 February 2025 | Seputar BPSDM ESDM



Jakarta, 19 Februari 2025 – Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) menyelenggarakan Pelatihan Teknis Analisis Pertumbuhan Penjualan Tenaga Listrik pada 19–21 Februari 2025. Kegiatan ini diikuti oleh 26 peserta dari lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom.


Pelatihan ini dibuka oleh Koordinator Sarana Prasarana Penyelenggaraan Sumber Daya Manusia, Elin Lindiasari. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa tujuan pelatihan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi ASN dalam menerapkan analisis pertumbuhan penjualan tenaga listrik. “Pelatihan ini dilaksanakan secara virtual guna mendukung efisiensi anggaran pemerintah. Namun, saya berharap hal ini tidak mengurangi esensi dan manfaat yang diperoleh peserta,” ujar Elin.




Peserta akan mendapatkan berbagai materi yang relevan dengan analisis pertumbuhan penjualan tenaga listrik, antara lain: Teknik Dasar Analisis Tren Penjualan, Analisis Faktor yang Mempengaruhi Penjualan Listrik, Pengaruh Kebijakan Energi terhadap Penjualan Listrik, Studi Kasus dan Diskusi, Data dan Indikator Penjualan Listrik, Sistem Penjualan Tenaga Listrik ,Strategi untuk Meningkatkan Penjualan Listrik. 


Pelatihan ini menghadirkan sejumlah narasumber berpengalaman, di antaranya: 

Dr. Widodo Ramadyanto SST, MRM, DBA, Ak, CA, GRCP (Kementerian Keuangan), Achmad Satria, Moh. Arief Mudhari, ST, IPU, APEC.Eng, Paris El Hakim, Abdul Farid, Ir. Sai’in, M.T., Muh Rizlani dari (PT PLN Persero).


Dalam sesi materi Penjualan Energi Listrik, Moh. Arief Mudhari menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN (yang telah diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 120), PLN memiliki mandat untuk menyediakan layanan listrik yang merata dan berkeadilan. Untuk menjalankan tugas ini, PLN memerlukan pembiayaan yang memadai, baik dari penjualan tenaga listrik kepada konsumen maupun subsidi pemerintah.




Regulasi dan Kebijakan Tarif Listrik

Regulasi tarif tenaga listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang menetapkan 24 golongan tarif pelanggan subsidi dan 13 golongan tarif pelanggan non-subsidi. Model pendapatan PLN saat ini terdiri dari: 

Subsidi: Selisih antara tarif yang diterapkan dengan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) realisasi PLN, ditambah margin 7%. Kompensasi: Selisih antara tarif yang diterapkan dengan BPP APBN, yang disesuaikan setiap triwulan melalui mekanisme tariff adjustment.


Tariff adjustment dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang mempengaruhi BPP tenaga listrik, seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan.




Filosofi Subsidi dan Kompensasi

Subsidi dihitung berdasarkan BPP realisasi ditambah margin 7%. Semakin besar BPP realisasi, semakin besar pula margin yang diterima oleh PLN. Sebaliknya, kompensasi dihitung dari selisih tarif adjustment terhadap tarif penetapan. Jika BPP realisasi lebih rendah dari BPP APBN, maka terjadi penghematan (saving). Namun, jika BPP realisasi lebih tinggi, maka PLN harus menanggung selisihnya.


Guna menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan, pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM No. 348 Tahun 2024. Kebijakan ini mencakup insentif berupa diskon biaya listrik sebesar 50% bagi konsumen rumah tangga PLN dengan daya 450 VA hingga 2.200 VA.


Perkembangan Subsidi dan Kompensasi Listrik

Data menunjukkan bahwa subsidi dan kompensasi listrik mengalami tren peningkatan dari 2020 hingga 2024 akibat kenaikan harga komoditas dan kebijakan tarif yang tidak disesuaikan. Hal ini berdampak pada meningkatnya beban subsidi dan kompensasi yang harus ditanggung oleh negara.




PLN dan Percepatan Ekosistem Kendaraan Listrik

Sebagai upaya mendukung pengembangan kendaraan listrik, PLN terus berinovasi dengan menyediakan berbagai infrastruktur pengisian daya, seperti: Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Roda 4 (Standard, Medium, Fast, Ultra Fast), SPKLU Tiang, SPKLU Roda 2, Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU)


Untuk memudahkan pengguna kendaraan listrik, PLN telah meluncurkan fitur Road Trip Planner pada aplikasi PLN Mobile, yang memungkinkan pengguna menemukan lokasi SPKLU terdekat. Selain itu, pemerintah memberikan insentif bagi pengembang SPKLU dan SPBKLU melalui tarif curah tegangan rendah yang kompetitif sesuai dengan Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2024.


Pelatihan ini diharapkan dapat memberikan wawasan bagi ASN Kementerian ESDM dalam menganalisis pertumbuhan penjualan tenaga listrik serta mendukung kebijakan pemerintah dalam sektor ketenagalistrikan.