Pelatihan Teknis Bagi Tenaga Teknik Bidang Ketenagalistrikan Yang Akan Melakukan Uji Kompetensi Bidang Pembangkit

Pelatihan Teknis Bagi Tenaga Teknik Bidang Ketenagalistrikan Yang Akan Melakukan Uji Kompetensi Bidang Pembangkit
12 Feb, 2025

Pelatihan Teknis Bagi Tenaga Teknik Bidang Ketenagalistrikan Yang Akan Melakukan Uji Kompetensi Bidang Pembangkit

12 February 2025 | Seputar BPSDM ESDM



Jakarta, 10 Februari 2025 – Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) menyelenggarakan Pelatihan Teknis Bagi Tenaga Teknik Bidang Ketenagalistrikan Yang Akan Melakukan Uji Kompetensi Bidang Pembangkit secara daring melalui aplikasi Zoom selama 1 hari pada tanggal 10 Februari 2025.


Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan tenaga teknik dalam menghadapi uji kompetensi di bidang ketenagalistrikan, khususnya pada sektor pembangkit. Para peserta dibekali dengan pengetahuan mengenai standar, prosedur, dan regulasi ketenagalistrikan, skema sertifikasi, serta cakupan materi uji kompetensi. Selain itu, pelatihan ini juga memastikan tenaga teknik mampu bekerja dengan aman sesuai standar keselamatan ketenagalistrikan.


Materi pelatihan mencakup berbagai aspek penting, di antaranya:

Regulasi Bidang Ketenagalistrikan

Metodologi Sertifikasi Kompetensi Ketenagalistrikan

Pengenalan Teknis sesuai Lingkup Sub Bidang Pengoperasian Pembangkit 




Hadir sebagai narasumber dalam pelatihan ini adalah Raden Waluyo Jati Soemowidagdo, S.T., M.T., dan Ahmad Khulaemi, S.Pd., M.Pd., yang merupakan Widyaiswara dari PPSDM KEBTKE.


Raden Waluyo Jati Soemowidagdo menjelaskan bahwa keselamatan ketenagalistrikan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 jo UU 11/2020, yang mengharuskan setiap usaha ketenagalistrikan untuk memenuhi ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2). Beberapa ketentuan penting yang harus dipenuhi antara lain:

Setiap peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Setiap tenaga teknik di bidang ketenagalistrikan wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK).

Badan usaha penunjang tenaga listrik wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai klasifikasi dan kualifikasi.

Instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).

Kegiatan usaha ketenagalistrikan harus memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan terkait Lingkungan Hidup (LH).




Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2) juga menjadi bagian penting dalam pengendalian risiko operasional guna menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sesuai standar.


Ahmad Khulaemi memberikan materi tentang Teknik Pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), mencakup beberapa aspek utama:

Perencanaan Pengoperasian PLTD

Persiapan Pengoperasian PLTD

Proses Pengoperasian PLTD

Identifikasi dan Penanganan Gangguan PLTD

Pelaporan Pengoperasian PLTD


Menurut Ahmad Khulaemi, perencanaan operasi PLTD harus dilakukan oleh tenaga teknik yang kompeten sesuai SOP/IK perusahaan. Perencanaan ini sangat penting untuk menjamin keandalan operasional PLTD. Salah satu aspek krusial dalam perencanaan operasi adalah koordinasi internal dan eksternal, termasuk kegiatan tagging yang bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi pengoperasian.




Pelatihan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi tenaga teknik ketenagalistrikan dalam menghadapi uji kompetensi serta meningkatkan keselamatan dan efisiensi dalam bidang pembangkitan tenaga listrik.