ASN KESDM Ikuti Pelatihan Analisis Pertumbuhan Penjualan Tenaga Listrik

ASN KESDM Ikuti Pelatihan Analisis Pertumbuhan Penjualan Tenaga Listrik
16 Jan, 2025

ASN KESDM Ikuti Pelatihan Analisis Pertumbuhan Penjualan Tenaga Listrik

16 January 2025 | Seputar BPSDM ESDM



Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) menyelenggarakan pelatihan teknis Analisis Pertumbuhan Penjualan Tenaga Listrik pada 13-15 Januari 2025 di Kampus PPSDM KEBTKE, Jakarta Timur, diikuti oleh 11 peserta dari Kementerian ESDM.


Pelatihan ini mencakup materi teknik dasar analisis tren penjualan, faktor-faktor yang mempengaruhi penjualan listrik, pengaruh kebijakan energi, proyeksi penjualan, dan strategi peningkatan penjualan listrik. Narasumber pelatihan terdiri dari para ahli dan praktisi dari PT PLN dan profesional lainnya.


Ir. Sai'in, M.T., memaparkan materi tentang prakiraan kebutuhan listrik untuk mendukung pengembangan sistem tenaga listrik, yang mencakup analisis kebutuhan listrik berdasarkan kelompok pengguna seperti rumah tangga, industri, dan bisnis. Kebutuhan listrik yang terus meningkat akibat pertumbuhan ekonomi dan penduduk memerlukan perencanaan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang matang.


Pembangunan pembangkit dan transmisi listrik memerlukan perencanaan jangka panjang yang akurat, mengingat waktu dan investasi yang besar. Oleh karena itu, proyeksi kebutuhan listrik yang kredibel sangat penting sebagai dasar pengembangan kapasitas pembangkit dan transmisi.




Abdul Farid dari PT PLN menguraikan sistem penjualan listrik yang berlaku, termasuk model pendapatan untuk subsidi dan kompensasi yang dihitung berdasarkan BPP (Biaya Pokok Penyediaan) dan tarif adjustment, dengan mempertimbangkan faktor makroekonomi seperti kurs USD, inflasi, ICP, dan harga patokan batubara (HPB). Sistem ini berfokus pada efisiensi untuk mengurangi BPP dan subsidi.


Selain itu, perkembangan wilayah usaha PLN juga disampaikan, dengan 66 wilayah usaha Non-PLN yang tersebar di berbagai provinsi, termasuk wilayah baru di Riau dan Sulawesi Tenggara. Untuk menjamin kelancaran transaksi listrik, harga jual beli tenaga listrik dalam kerja sama harus mendapat persetujuan Menteri ESDM, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2022.


Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, pelanggaran terkait penyediaan tenaga listrik tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.