PPSDM Geominerba Gelar Sertifikasi Reklamasi Tambang, Salah Satu Upaya Penataan Lahan Bekas Tambang

PPSDM Geominerba Gelar Sertifikasi Reklamasi Tambang, Salah Satu Upaya Penataan Lahan Bekas Tambang
05 Sep, 2024

PPSDM Geominerba Gelar Sertifikasi Reklamasi Tambang, Salah Satu Upaya Penataan Lahan Bekas Tambang

05 September 2024 | Seputar BPSDM ESDM

Bandung – Sebagai salah satu bentuk kepedulian perusahaan pertambangan Nasional di Indonesia terhadap kegunaan lahan yang terganggu akibat kegiatan usaha pertambangan, sebanyak sepuluh pegawai mengikuti Diklat Pemenuhan dan Uji Kompetensi Pelaksanaan Reklamasi yang diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara (PPSDM Geominerba) di Gedung Diklat PPSDM Geominerba.

10 Pegawai dari berbagai perusahaan pertambangan Nasional di Indonesia tersebut mengikuti pelatihan selama satu pekan (2 – 6 September 2024) untuk mempelajari tentang pelaksanaan kegiatan reklamasi meliputi persiapan reklamasi, pelaksanaan program reklamasi, perawatan areal reklamasi dan perhitungan biaya reklamasi.Peserta akan dibekali materi oleh Tim Pengajar dari Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung seperti; Regulasi Reklamasi, Persiapan Pelaksanaan Program Reklamasi, Pelaksanaan Program Reklamasi, Perawatan Area Reklamasi, Praktek Reklamasi, Pembiayaan Reklamasi, dan Reklamasi 4.0.

Setelah dibekali materi tersebut, peserta akan mengikuti Uji Kompetensi yang terakreditasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi Energi dan Sumber Daya Mineral (LSP ESDM).Pelatihan ini dibuka secara resmi oleh Koordinator Penyelenggaraan dan Pengelolaan Sarana Prasana Pengembangan Sumber Daya Manusia PPSDM Geominerba, Yudi Pratama untuk mewakili Kepala PPSDM Geominerba, bertempat di Gedung Diklat PPSDM Geominerba, Senin (2/9/2024). 

Dalam sambutannya, Yudi menjelaskan Kepmen ESDM No. 1827 Tahun 2018 Lampiran VI Huruf D Nomor 4, dalam pelaksanaan reklamasi dan Pascatambang, baik dalam tahap Eksplorasi maupun Operasi Produksi, dipimpin oleh Kepala Teknik Tambang yang dibantu oleh Tenaga teknis pertambangan bidang reklamasi yang mempunyai sertifikasi kompetensi di bidang reklamasi.

Sehingga dengan dibekali materi tersebut, harapannya peserta mampu melaksanakan program reklamasi sesuai dengan dokumen perencanaan reklamasi. (EP)