Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM
Migas) menyelenggarakan Pengambilan Sumpah Jabatan dan Penyerahan Keputusan
Kenaikan Pangkat periode 1 April 2024 di lingkungan Badan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral (BPSDM ESDM).
Pengambilan sumpah dilakukan oleh Kepala BPSDM ESDM, Prahoro Y.
Nurtjahyo dengan disaksikan oleh rohaniwan pada Kamis, 25 April 2024 di PPSDM
Migas.
Dalam sambutannya, Kepala Badan menyampaikan bahwa ia berharap
bagi para Pejabat yang dilantik dan Pegawai yang menerima Keputusan Kenaikan
Pangkat dapat melaksanakan tugas dengan baik untuk bekerja dengan penuh
dedikasi dan menjadi teladan bagi rekan/staf di lingkungan kerja.
“Kepada Saudara-saudara sekalian, khususnya Pejabat yang dilantik
pada hari ini, saya berpesan dengan adanya pelantikan bagi Pejabat Fungsional
Widyaiswara diharapkan bahwa Pejabat Fungsional Widyaiswara menjadi lebih
profesional dan amanah dalam menduduki jabatan baru, tunjukkan bahwa
kapabilitas yang saudara-saudara miliki dapat memajukan Kementerian ESDM,
terutama Badan Pengembangan SDM ESDM, dan ciptakan inovasi inovasi baru untuk
meningkatkan pembelajaran guna meningkatkan kompetensi seluruh Pegawai di
lingkungan Kementerian ESDM,” ungkap Kepala Badan.
Terdapat empat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat melalui
perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara pada
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi Mineral dan Batubara (PPSDM
Geominerba), empat orang ASN yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara
Ahli Muda pada Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketengalistrikan, Energi
Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) dan PPSDM Geominerba
serta 20 orang ASN yang mendapat kenaikan pangat di lingkungan BPSDM ESDM.
Tak hanya itu, perwakilan pejabat yang dilantik membacakan Pakta
Integritas untuk berkomitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung
jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme oleh seorang
Aparatur Sipil Negara (ASN).