Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied
Petroleum Gas (LPG) merupakan bagian penting dari kebijakan pemerintah dalam
rangka menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Namun,
perlu adanya perhitungan yang tepat untuk memastikan bahwa subsidi ini tepat
sasaran.
Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak
dan Gas Bumi (PPSDM Migas) menyelenggarakan pelatihan Perhitungan Subsidi BBM
dan LPG pada tanggal 8 – 10 Agustus 2023 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN)
Irine Yulianingsih, Course Leader pelatihan
ini menjelaskan bahwa penting bagi ASN yang bekerja di sektor energi dan sumber
daya mineral untuk mengatahui kebijakan ini.
“Pelatihan diselenggarakan dengan tujuan agar
para peserta mampu melakukan analisis terhadap situasi dan kondisi perkembangan
subsidi energi di Indonesia. Harapannya para peserta juga dapat memberikan
kontribusinya di bidangnya masing-masing agar proses perhitungan subsidi BBM
dan LPG berjalan lancar secara keseluruhan,” ungkap Irine.
Untuk memahami
materi ini lebih lanjut, PPSDM Migas memberikan materi berupa Prinsip Prinsip
Perhitungan Harga LPG, Pengolahan Migas, Kebijakan Regulasi PSO BBM dan LPG, Prinsip Prinsip Perhitungan Harga BBM, Pengenalan Penugasan PSO BBM dan
LPG, Benchmarking subsidi BBM dan LPG Negara – negara lain, Pengangkutan Migas,
Penyimpanan dan Niaga Migas, Pengawasan Distribusi BBM, dan Pengawasan Distribusi LPG.
Seperti diketahui bahwa perhitungan subsidi
BBM dan LPG merupakan proses yang kompleks dan melibatkan berbagai faktor
seperti harga pasar dan harga produksi. Dengan memahami perhitungan ini, kita
dapat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai kebijakan subsidi BBM dan LPG
di Indonesia khususnya untuk ASN di Kementerian ESDM.