Tiga PPPK PPSDM KEBTKE Kementerian ESDM Resmi Dilantik

Tiga PPPK PPSDM KEBTKE Kementerian ESDM Resmi Dilantik
09 Agu, 2023

Tiga PPPK PPSDM KEBTKE Kementerian ESDM Resmi Dilantik

09 August 2023 | Seputar BPSDM ESDM

Sebanyak 3 (tiga) orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) PPSDM KEBTKE Kementerian ESDM formasi tahun 2022 resmi dilantik pada Jumat, 4 Agustus 2023 di Kementerian ESDM, Jalan Medan Merdeka Selatan No. 18 DKI jakarta. PPPK tersebut resmi menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian ESDM.  Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KESDM di Kantor Kementerian ESDM.


Ketiga PPPK tersebut adalah Muhamad Indra Adriawan, S.T. sebagai Instruktur Ahli Pertama, Aman Iswoko, S.T. sebagai Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama, dan Guntoro Budhi Kusumo,  S.Kom. sebagai Pranata Komputer Ahli Pertama.


Kepala PPSDM KEBTKE, Ir. A. Susetyo Edi Prabowo, M.Si.  di sela-sela acara,  menyampaikan harapannya kepada para pegawai yang baru dilantik untuk dapat secara optimal  dan maksimal dalam mendukung kinerja organisasi untuk mencapai visi dan misi Kementerian ESDM. 


Sekjen KESDM Dadan Kusdiana dalam sambutannya, menyampaikan bahwa PPPK tidak jauh berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), baik hak dan kewajiban, status pegawai, maupun gaji dan tunjangan. Namun, ada satu hal yang menjadi perbedaan antara PNS dengan PPPK, yakni hanya proses pengelolaan manajemen sumber daya manusia-nya saja. "Contohnya, jika PPPK diangkat dalam jabatan fungsional Pranata Humas Ahli Pertama, maka akan tetap dalam jabatan dan jenjang yang sama hingga berakhirnya masa kerja PPPK," jelasnya. Dadan juga meminta kepada para PPPK yang baru diangkat untuk dapat meningkatkan dan mengembangkan potensi, pengetahuan, keterampilan, juga pengalaman, karena tugas ASN KESDM adalah memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan mengelola sumber daya alam sektor ESDM dengan sebaik-baiknya.


Secara rinci, dari 104 PPPK Kementerian ESDM yang dilantik hari ini, terdiri dari 7 PPPK Teknis di Setjen; 1 PPPK Teknis di Ditjen Migas; 7 PPPK teknis di Ditjen Ketenagalistrikan; 1 PPPK Teknis di Ditjen Minerba; 7 PPPK Teknis di Ditjen EBTKE; 8 PPPK Teknis dan 1 PPPK Nakes di Itjen; 37 PPPK Teknis di Badan Geologi; 19 PPPK Teknis di BPSDM; 6 PPPK Teknis di Setjen DEN; dan 10 PPPK Teknis di BPH Migas.