Kran mobil adalah sebuah alat yang penting dalam industri
konstruksi dan manufaktur termasuk di dalamnya industry minyak dan gas bumi.
Kran mobil dapat digunakan untuk mengangkat dan memindahkan barang berat dengan
cepat dan efisien. Akan tetapi, untuk menggunakan kran mobil dengan aman dan
efektif, dibutuhkan seseorang dengan keahlian khusus dalam mengoperasikannya.
Seorang operator kran mobil dan juru ikat beban yang terlatih dan
tersertifikasi dapat memastikan kinerja kran mobil yang optimal dan menghindari
kecelakaan yang tidak diinginkan.
Oleh sebab itu, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan
Gas Bumi (PPSDM Migas) melakukan pelatihan yang dilanjutnya dengan sertifikasi
kompetensi Operator Kran Mobil dan Juru Ikat Beban untuk pekerja industry migas
yang dimulai pada Senin (12/06/23).
Ariyanta Nur Sulistia, pemimpin pelatihan ini menjelaskan bahwa
peserta nantinya diharapkan mampu memahami baik teori ataupun praktik tentang
operasi pesawat angkat unit mobil crane dan juru ikat beban.
“Pelatihan Operator Kran Mobil dan Juru Ikat Beban adalah program
pelatihan yang dirancang untuk memberikan pemahaman tentang keterampilan dan
pengetahuan yang diperlukan untuk mengoperasikan kran mobil dan mengikat beban
dengan aman dan efektif. Pelatihan ini meliputi berbagai aspek, seperti teori
dan praktik, K3
Industri Migas, Simbol Komunikasi dan MSDS, Alat Bantu Angkat dan Teknik
Pengikatan, Pengoperasian
Kran dan Load Chart, Pengetahuan, Pemeriksaan dan Keselamatan Kerja Kran Mobil,
Dasar Rigging dan Pengelolaan Beban, dan Praktik Operasi di lapangan,”
ungkapnya.
Dalam penutupan penjelasannya ia menambahkan tentang klasifikasi
daerah berbahaya yang wajib diketahui pekerja sehingga mereka menjadi aware
akan potensi tempat kerjanya. Selanjutnya ia juga menjelaskan tentang
klasifikasi potensi bahaya minyak dan gas bumi yang berdasarkan Institute of
Petroleum Safety Code ada tiga yaitu Klas A, Klas B dan Klas C. adanya potensi
bahaya termasuk salah satunya adalah potensi kebakaran dapat menyebabkan
kerugian harta benda, adanya korban jiwa atau cacat, kerugian atau kehilangan
usaha dan kerugian ekonomi sosial.