Pelatihan Teknis POP Panas Bumi Penyelenggaraan Perdana Tahun 2023

Pelatihan Teknis POP Panas Bumi Penyelenggaraan Perdana Tahun 2023
17 Jan, 2023

Pelatihan Teknis POP Panas Bumi Penyelenggaraan Perdana Tahun 2023

17 January 2023 | Seputar BPSDM ESDM


Dalam kegiatan pengusahaan panas bumi, para pengembang wajib memenuhi kinerja keselamatan kerja agar terwujud pengusahaan panas bumi yang baik dan benar. Peran Pengawas Operasional Pertama (POP) adalah sebagai front line supervisor yang membawahi langsung para karyawan tingkat pelaksana dan bertanggung jawab dalam pengelolaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pertambangan.


Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE) menyelenggarakan Pelatihan Teknis Pengawas Operasional Pertama (POP) Panas Bumi (Sistem Distance Learning) pada tanggal 16 s.d 18 Januari 2023 melalui aplikasi Zoom. 


Pelatihan Operasional Pertama (POP) Panas Bumi merupakan pelatihan yang ditujukan untuk pemberian terkait dengan  kompetensi yang sesuai dengan standar. Untuk pemenuhan terhadap kompetensi pada panas bumi, perlu diberikan pelatihan dan keterampilan yang sesuai, sehingga membantu peserta dapat memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan oleh pemerintah terkait dengan Panas Bumi. 


Kegiatan pelatihan Teknis Pengawas Operasional Pertama (POP) Panas Bumi diselenggarakan berkat kerja sama antara PPSDM KEBTKE dengan PT. Solenis Technologies Indonesia, Profesional, PT. Jasa Kita Bersama, PT.Tiger (Nesr), PT. Jaya Sakti Mandiri Unggul, PT.Tiger Energy Services Roi, PT Cipta Bangun Nusantara, PT. Nusa Dinamika Solusindo. 


Pelatihan Teknis Pengawas Operasional Pertama (POP)  Panas Bumi ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pengawas operasional pertama panas bumi. 


Para peserta mendapatkan materi yang terdiri dari Peraturan Perundang-undangan Terkait Panas Bumi dan Tugas dan Tanggung Jawab Pengawas Operasional Terhadap K3LL Panas, Penyusunan Rencana Kerja Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dan Penerapannya, Penyusunan Rencana Kerja Lindungan Lingkungan (LL) dan Penerapannya, Teknik Komunikasi Timbal Balik, Inspeksi K3LL Panas Bumi, JSA dan Penilaian Risiko Kegiatan Panas Bumi, Investigasi Kecelakaan Panas Bumi, Pelaksanaan SMK3 Panas Bumi. Hadir sebagai pengajar Agus Yulianto, S.T., M.KKK., Rohenda, S.T., M.T., Widyaiswara PPSDM KEBTKE.


Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Migas adalah salah satu komponen paling dasar untuk membangun tempat kerja yang aman di industri ini. Jika K3 tidak diperhatikan, maka kesejahteraan para pekerja juga terabaikan.Tidak hanya bidang K3, industri Migas pun perlu memperhatikan aspek Lindung Lingkungan (LL). Aspek K3LL adalah aspek organisasi bisnis yang bukan hanya membutuhkan pengetahuan mendalam akan latar belakang ataupun tata cara realisasinya, tapi juga bagaimana perusahaan menaati ketentuan yang terkait dengan K3 serta LL. Pemahaman K3LL ini bermula dari pengetahuan, sikap dan perilaku.


Setelah mengikuti pelatihan ini peserta diharapkan peserta dapat memahami dan menerapkan Peraturan Perundang-undangan Terkait Panas Bumi dan Tugas dan Tanggung Jawab Pengawas Operasional Terhadap K3LL Panas, Penyusunan Rencana Kerja Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dan Penerapannya, Penyusunan Rencana Kerja Lindungan Lingkungan (LL) dan Penerapannya, Teknik Komunikasi Timbal Balik, Inspeksi K3LL Panas Bumi, JSA dan Penilaian Risiko Kegiatan Panas Bumi, Investigasi Kecelakaan Panas Bumi, Pelaksanaan SMK3 Panas Bumi.  Selain itu, LSK PPSDM KEBTKE juga telah mendapatkan nilai kinerja dengan predikat emas yang diberikan oleh Instansi pembina Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.


Selain layanan pelatihan dan sertifikasi, PPSDM KEBTKE juga memberikan layanan dalam bentuk bimbingan teknis, jasa audit energi dan jasa penunjang lainnya yang terkait dengan Ketenagalistrikan dan Energi Baru Terbarukan.


Kami SIAP menjadi bagian dan Partner Terpercaya dalam pengembangan SDM Bidang Ketenagalistrikan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi. (SA)