Sumber daya
manusia yang kompeten menjadi salah satu syarat akselerasi dan keberlanjutan
pertumbuhan subsektor migas. Sumber daya manusia yang kompeten di industri migas
merupakan suatu keharusan, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM (Energi
dan Sumber Daya Mineral) No 5 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional
Indonesia) di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi secara Wajib.
Pusat
Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) menggelar
rapat Komite Skema LSP PPSDM Migas di Lantai 3 Wing Barat Kantor Besar PPSDM
Migas dengan mengundang internal Kementerian ESDM yang terkait dengan
kemigasan, Pemerintah Kabupaten atau kota penghasil migas, industry migas,
perguruan tinggi dan asosiasi migas seluruh Indonesia.
Wahyu Budi
Kusuma, Ketua LSP PPSDM Migas menjelaskan bahwa telah diterbitkannya petunjuk
teknis di tahun ini tentang penerapan pemberlakuan SKKNI di bidang kegiatan
usaha minyak dan gas secara wajib.
“Sehingga
rapat ini penting untuk dilaksanakan karena bertujuan untuk melakukan
penyelarasan skema sertifikasi LSP PPSDM Migas dengan perubahan SKKNI dan SKKNI
baru. Selain itu, untuk perkembangan di industri migas dan kebutuhan pengguna
jasa layanan secara nasional maupun internasional guna memastikan
terpeliharanya kompetensi tenaga kerja,” terangnya ketika ditemui seusai rapat.
Komite Skema
LSP PPSDM Migas akan membahas skema sertifikasi pada 7 ruang lingkup yaitu
SPBU, Perawatan Sumur, Scaffolding, Operasi Pesawat Angkat, Inspektur SPBU,
Kalibrasi dan Pendistribusian BBM Non Penerbangan dengan menghadirkan Lead
Asesor BNSP, Robiatul Adawiyah yang menerangkan mengenai penyusunan skema
sertifikasi melalui zoom meeting.