Kesehatan dan
Keselamatan Kerja atau K3 selalu menjadi hal yang perlu diperhatikan di dunia
kerja. Pertamina Hulu Rokan bekerjasama dengan PPSDM Migas
melaksanakan
pelatihan Pengawas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang berlangsung selama
3 (tiga) hari dari tanggal 18-20 Oktober 2021.
Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3) penting untuk diterapkan guna mewujudkan lingkungan
kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan
kerja atau penyakit yang disebabkan kelalaian dan mengakibatkan demotivasi dan
defisiensi produktivitas kerja.
Pelatihan
pengawas K3 dilakukan untuk membekali pengetahuan kepada peserta pelatihan
terkait teori dan praktik Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sehingga peserta
mampu memahami Peraturan dan Perundang-undangan K3 yang berlaku, dasar-dasar
K3, jenis alat pelindung diri dan cara-cara penggunaannya, melakukan
identifikasi bahaya dalam usaha mencegah kecelakaan. Hal ini sesuai dengan
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 267 Tahun 2015 tentang Penetapan
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Keselamatan dan Kesehatan
Kerja di Industri Migas.
Dalam pelatihan
ini, materi yang diberikan antara lain adalah peraturan K3, dasar K3, alat
pelindung diri (APD), self contained
breathing apparatus (SCBA),
chemistry of fire and fire fighting technique, hand fire extinguisher, hose connection, dan juga instrument safety.
Desman Syarif,
peserta pelatihan pengawas K3, mengungkapkan bahwa pelatihan ini esensial untuk
dilakukan terutama di Industri Minyak dan Gas.
“Pekerjaan di
industri migas memiliki resiko tinggi dan berpotensi untuk terjadi kecelakaan,
sehingga perlu adanya program-program yang mendukung K3 serta pengawasan di
lokasi kerja," jelasnya. Selain itu Desman juga menyampaikan kepuasannya
terkait materi yang disampaikan.
Tags :